Jakarta
Senin, 25 September 2023
LPSK RI melalui Wakil Ketua, Dr. Manager Nasution M.H., MA telah menerima laporan dan permohonan perlindungan terhadap masyarakat dan pembela HAM sehubungan konflik agraria yang terjadi di Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat menyangkut rencana PSN untuk PT Abaco Pasifik Indonesia pada lahan seluas 30.162 ha, tumpang tindih kawasan hutan dengan tanah ulayat masyarakat, tumpang tindih izin perhutanan sosial dengan permukiman dan kebun masyarakat, pengambil alihan lahan perkebunan masyarakat oleh negara, serta kriminalisasi masyarakat dan pendamping.
Keputusan tersebut diambil oleh LPSK pada audiensi LPSK RI dengan Perwakilan Masyarakat Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat, Eksekutif Nasional WALHI, WALHI Sumatera Barat dan LBH Padang pada Senin 25 September 2023 di Jakarta.
Dr. Manager Nasution M.H., MA mengatakan, sesuai kewenangannya, LPSK RI berkomitmen memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan pendamping (human right defender) baik dalam kapasitas sebagai saksi, pelapor, ataupun korban dalam konflik agraria yang terjadi di Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat.
Permohonan tersebut langsung di registrasi oleh tim LPSK RI. Selanjutnya, tim LPSK RI akan melakukan koordinasi intens dengan pelapor - pemohon. Pada intinya, LPSK RI menaruh perhatian serius terhadap konflik agraria yang terjadi di Sumatera Barat, terutama menyangkut rencana proyek strategis nasional pada lahan seluas 30.162 ha sebagaimana usulan Gubernur Provinsi Sumatera Barat kepada Kemenko Marves RI dan Kemenko Perekonomian RI. Hal ini penting, agar kasus seperti rempang dapat dicegah dan tidak terjadi di Sumatera Barat, mengingat tipologi konfliknya hampir sama.