Masyarakat Air bangis dan Nagari Bidar Alam Lapor dugaan Mal Administrasi ke Ombudsman RI terkait kasus konflik Agraria

Siaran Pers Bersama

(WALHI, WALHI Sumbar dan LBH Padang)

Jakarta 21 September 2023


Masyarakat Air bangis dan Nagari Bidar Alam Lapor dugaan Mal Administrasi ke Ombudsman RI terkait kasus konflik Agraria


Pada hari Kamis, 21september 2023, masyarakat jorong pigogah patibubur Nagari Air Bangis dan masyarakat Bidar Alam Solok Selatan, didampingi Eksekutif nasional WALHI, WALHI sumbar, LBH Padang. masyarakat melaporkan dugaan maladministrasi terkait kasus konflik agraria dan pelanggaran di 2 lokasi ini (Solok Selatan dan Pasaman Barat).


Masyarakat Diterima oleh Pimpinan Ombusman RI yaitu Dadan Suparjo Suharmawijaya, Dr Johanes Widijantor SH, MH dan dihadiri juga oleh staff.


Perwakilan masyarakat dari Nagari Air bangis menyampaikan konflik Agraria di Air bangis. Mulai dari keberadaan wilayah kelola masyarakat yang berada pada hutan produksi, Plasma dari HGU Bintara Tani Nusantara yang berada dalam kawasan hutan produksi kemudia di rampas oleh negara dan dikelola oleh PT. HRN (Hutan rakyat Nusantara).


Selanjutnya juga disampaikan usulan PSN yang akan merampas ruang hidup masyarakat. usulan PSN ini pun patut diduga merupkan usulan dari 1 kelompok yang sama (HTR Sekunder , HRN dan Abaco) dengan menunggangi perizinan perhutanan sosial didalamnya. bahkan HTR sekunder juga akan mengusulkan perluasan izin seluas 15.000 Ha di wilayah kawasan Hutan Produksi. sehingga patut diduga invasi ini berkedok investasi di Nagari Air Bangis.

WALHI Sumbar, Wengki menyampaikan terkait dengan dugaan mal adminstrasi. pertama adalah maladministrasi terkait pengalokasian plasma untuk masyarakat oleh HGU BTN yang diletakan pada kawasan hutan produksi. seharusnya plasma dibuatkan diluar kawasan hutan. dan kemudian plasma ini di rampas oleh pemerintah. selanjutnya bahwa surat yang dikirimkan kepada KLHK, terkait evaluasi dan pencabutan Izin Perhutanan Sosial HTR Sekunder, tidak direspon dan dibalas oleh KLHK.

2

Selanjutnya Perwakilan Ombudsman, Pimpinan Ombudsman menyampaikan akan berkoordinasi dan merekomendasikan tindakan korektif kepada pemerintah terkait.

Terkait dengan konflik kehutanan bahwa resolusi yang bisa dihadirkan adalah dengan penurunan status kawasan hutan produksi tersebut untuk areal-areal yang merupakan wilayah kelola masyrakat seperti pemukiman, kebun, fasum dan fasos sesuai dengan amanat Perpres Nomor. 80.

Selain itu akan dibentuk tim gabungan untuk mendalamai kasus yang dilaporkan oleh WALHI, WALHI sumbar dan LBH Padang.

WALHI Nasional, WALHI Sumbar dan LBH Padang berharap Ombudsman RI

1. melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia;

2. Merekomendasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk dapat segera melakukan penyelesaian konflik agraria bidang kehutanan yang terjadi di Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat dan Nagari Air Bangis sebagaimana kami mohonkan dalam surat dan laporan yang disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia;

3. Melakukan tindakan-tindakan lain yang menurut tugas dan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia perlu dilakukan untuk penyelesaian konflik agraria bidang kehutanan di Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat dan Nagari Bidar Alam Kab. Solok Selatan.

Narahubung:

Uli Arta Siagian 

Tommy Adam

Diki Rafiki