Dewan Sumber daya air Provinsi Sumatera Barat melakukan sidang pleno dengan agenda tindak lanjut penanganan pemanfaatan sempadan sungai ilegal oleh Bangunan akan dibangun hotel di kawasan Lembah Anai serta bangunan Cafe Xakapa. Sebelumnya Kementerian ATR BPN telah melakukan survey lapangan dan menyatakan bahwa 2 objek tersebut melanggar aturan tata ruang. Selanjutnya Pada Tanggal 17 April 2024 Kementerian ATR/BPN melakukan Rapat Pembahasan Kasus dalam rangka Penertiban Pemanfaatan Ruang di Kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.
Bahwa diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Kedua lokasi IPPR yaitu kegiatan Pembangunan Rest Area dan Hotel PT HSH dan Xakapa Café dinilai melanggar pada bidang SDA karena berada di kawasan sempadan sungai sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No 28/2015 dan tidak memiliki rekomendasi/izin dari sektor terkait; Lokasi IPPR berupa kegiatan Pembangunan Rest Area dan Hotel PT HSH dinilai oleh forum dengan dasar hasil Berita Acara Lapangan yang dikeluarkan oleh BPJN Sumatera Barat yang disampaikan oleh Pemda Kab Tanah Datar di dalam forum bahwa lokasi tersebut berada di Ruwasja, namun lokasi tersebut belum memiliki rekomendasi/izin dari sektor yang berwenang; Mempersiapkan rencana aksi untuk pembongkaran 2 objek bangunan tersebut.
Seperti yang diketahui bahwa 2 objek bangunan ini berdiri pada lokasi rawan bencana banjir dan longsor. Secara historis bahwa kejadian banjir hampir setiap tahun terjadi pada kawasan lembah Anai tersebut. pembanguna 2 objek tersebut akan memperparah risiko bencana dan berdampak terhadap korban jiwa karena akan mengumpukan orang banyak.
Dewan Sumber daya air meyanmbut baik hal ini dan segera melakukan rapat koordinasi kepada forkompida untuk melaksanakan rencana aksi dalam waktu dekat, yaitu pemulihan kembali sempadan sungai pada kawasdan lembah anai dan menjadikan kembali menjadi fungsi lindung.
Dewan Sumber Daya Air Sumatera Barat. 081288202488/ Tommy