Pernyataan Sikap AJI Padang, PFI Padang, dan IJTI Sumbar oleh WALHI Sumbar pada Agustus 6, 2023Agustus 6, 2023 Post Views: 1,083 Whatsapp Share Tweet Share Lanjut Membaca Artikel sebelumnya POLDA SUMBAR HARUS MEMBEBASKAN TANPA SYARAT 4 ORANG MASYARAKAT, 3 ORANG MAHASISWA DAN 7 ORANG PENDAMPING HUKUM YANG DITANGKAP DAN MEMULIHKAN HAK MEREKAArtikel berikutnya Ombudsman Sumbar mengenai penangana aksi demo masyarakat Air Bangis