Warga Pampangan Parak Laweh Laporkan Aktivitas Stockpile Ilegal ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat

Selasa, Tanggal 26 Maret 2024 , Perwakilan warga Pampangan Parak Laweh mendatangi kantor Ombudsman Perwakilan Sumbar guna melaporkan dugaan maladministrasi terhadap beberapa instansi pemerintah di Lingkup Provinsi Sumbar dan Kota Padang, terkait masih beroperasinya Stockpile Ilegal di Pampangan Parak Laweh, Kota Padang.


Aktivitas stockpile ilegal yang memasok dan mengeluarkan batu bara ini menimbulkan kerugian bagi warga pampangan parak laweh, kesehatan, materi, tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasa seperti jualan.


Beberapa langkah telah dilakukan oleh masyarakat diantaranya melaporkan ke DLH Kota Padang dan DLH Provinsi Sumbar terkait pencemaran udara yang dirasakan masyarakat semenjak beroperasi nya 4 Perusahaan tersebut. Selain itu warga melaporkan ke Komnasham Perwakilan Sumbar atas dugaan pelanggaran HAM terkait pemenuhan lingkungan hidup yang baik dan layak. Tidak berhenti disana, Warga juga melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan ke Polda Sumbar, namun sampai saat ini perusahaan masih tetap melakukan aktivitas bongkar dan muat batubara.


Pelaporan ke Ombudsman ini bertujuan agar instansi terkait dapat menjalankan Wewenang sebagaimana mestinya. Kemudian, Agar masyarakat mendapatkan haknya atas pelayanan publik yang baik.