Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Barat melakukan inisiasi pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah tentang regulasi Perda No. 14 Tahun 2012. kegiatan ini bertujuan guna melihat sejauh mana implementasi Perda ini diterapkan di Sumatera Barat.
Perda (Peraturan Daerah) No 14 Tahun 2012 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sumatera Barat adalah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah Sumatera Barat untuk mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan lingkungan hidup di Sumatera barat. Namun Perda ini tidak implementatif sehingga banyak persolan lingkungan tidak merujuk pada perda yang dikeluarkan 12 Tahun yang lalu, selain itu banyak aturan-aturan sektoral yang telah berubah di pusat sehingga tidak sesuai dengan peraturan di atasnya.
Pada Sektor Lingkungan hidup misalnya masih banyak gap yang belum bisa dipenuhi dalam perda tersebut. diantranya adalah ketiadaan mengkomodir partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pada UU 32 Tahun 2009 terntang PPLH Pasal 66 menyebutkan, setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat yang didasarkan pada itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata, namun klausal ini belum diturunkan dalam muatan Perda PPLH, sehingga potensi kriminalisasi bagi pejuang Lingkungan Hidup sangat tinggi.
Temuan WALHI Sumatera Barat misalnya masih lemahnya pengawasan sektor Lingkungan Hidup, contohnya Perusahaan HGU di Sumatera Barat masih menanam sawit di sempadan sungai yang seharusnya berfungsi lindung. pengawasan sektor tambang yang lemah mengindikasikan adanya tambang ilegal di diluar WIUP serta Alih fungsi hutan menjadi perkebunan monokultur. kegiatan ini bermuara meningkatkanya kejadian bencana ekologis di beberapa daerah.
WALHI Sumatera Barat merekomendasikan agar dalam penyempurnaan Perda PPLH ini, dapat memasukan muatan perlindungan pejuang HAM di Sumatera Barat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengawasan Lingkungan Hidup.