Salam Adil dan Lestari
Rabu, 04 Oktober 2023 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Barat mendampingi masyarakat By pass RT 05/RW 04 dan RT 01/RW 01 Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX dan Keluarahan Pampangan Nan XX Kecamatan Lubuk begalung ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Sumatera Barat untuk menyampaikan bahwa adanya aktivitas PT. EMI yang telah berdampak kepada masyarakat.
Sebelumnya masyarakat telah melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, tindaklanjut dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang adalah adanya kroscek ke lokasi. namun hasil dari kroscek ke lokasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, masyarakat tidak mengetahui, masyarakat belum mengetahui dan belum mendapatkan keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang.
Hingga saat ini, masyarakat terus merasakan dampak dari aktivitas PT. EMI khususnya debu dari stockpile batubara.
Saat ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Sumatera Barat, masyarakat membawakan debu yang mereka sapu dari dalam rumah. Bukan hanya berdampak pada lingkungan yang kotor tetapi juga udara, kesehatan, dan ekonomi masyarakat.
Kualitas lingkungan yang menurun dan membuat kesehatan masyarakat juga menurun. Hal ini dilihat dari banyaknya debu yang bertebaran dimana-mana, baik di luar rumah maupun di dalam rumah masyarakat, kualitas udara juga menurun dan sedikit banyaknya masyarakat yang berada disekitar PT. EMI mulai merasakan gangguan pernafasan bahkan juga ada yang mengidap infeksi saluran pernafasan.
Sejak 2 bulan ini, masyarakat sekitar PT. EMI terpaksa tidak berjualan dikarena debu yang bertebaran di mana-mana membuat masyarakat yang berjualan takut, terutama bagi masyarakat yang berjualan makanan, mereka takut apa yang mereka jual akan menjadi penyakit bagi orang lain.
Sebelumnya WALHI Sumatera Barat juga mendapatkan laporan pencemaran lingkungan terkait, sehingga beberapa hari yang lalu tim WALHI Sumatera barat meninjau kelapangan untuk memastikan laporan tersebut, saat dilokasi tim menemukan kondisi halaman, teras dan bahkan di lantai dalam rumah masyarakat terlihat debu hitam.
Sudah lah terkena Asap, sekarang masyarakat dipaksa menghirup polusi dari debu batubara. Stockpile Batubara PT. Emi telah mengakibatkan Puluhan masyarakat yang tinggal di Jalan Bypass RT 05/RW 04 Kel. Parak Laweh Pulau Aia nan XX Kec. Lubuk Begalung menjadi sesak. lingkungannya tercemar akibat debu, dan air larian dari stokpile batubara. meskipun telah dilakukan pengecekan oleh DLH Kota Padang, namun sampai hari ini masyarakat disana masih mengirup debu. akibatnya Dampak kesehatan yang terjadi sekarang berupa ISPA.
Dari data Peta, bahwa lokasi stockpile sangat berdekatan dengan aktivitas masyarakat. hanya berjarak beberapa puluh meter saja. namun izin lingkungan berupa SPPL tetap dikeluarkan oleh Pemerintah. Masyarakat berharap ada tindakan tegas terhadap dampak lingkungan yang dialami warga. bila pemerintah hanya datang dan berdiskusi , tidak akan menyelesaikan masalah. tiap detiknya adalah penyakit yang selalu terhirup oleh masyarakat disana.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat akan segera menangani kasus ini, karena sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi sumatera barat telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang terkait kasus pencemaran lingkungan ini.
Sementara saat di komisi nasional hak asasi manusia (Komnas HAM) perwakilan sumatera barat menyampaikan, dugaan pencemaran lingkungan yang dilaporkan oleh masyarakat ini kami terima dan segera akan kami terjunkan tim ke lapangan untuk kroscek serta menyurati Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat terkait kasus dugaan pecemaran lingkungan atau pengaduan masyarakat ini.