Kekerasan dan tindakan brutal aparat lagi-lagi terjadi. Situasi terakhir, aparat kepolisian Polres Seruyan dan Polda Kalteng dikabarkan menembaki warga Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah dengan gas air mata bahkan dengan menggunakan peluru tajam, saat melakukan aksi menuntut hak plasmanya di PT. Hamparan Massawit Bangun Persada 1 (PT. HMBP 1, anak perusahaan Best Agro International Group).
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari lapangan, terdapat 3 orang warga yang terkena tembakan, yang diantaranya 2 orang mengalami luka berat, 1 orang meninggal dunia di lokasi, dan masih terdapat korban yang belum terdata.
Terhadap peristiwa ini, Aliansi Pembela HAM Sumbar menggelar aksi solidaritas untuk warga Desa Bangkal, Seruyan, pada momentum Car Free Day di Jalan Sudirman pada Minggu (8/10/2023). Dalam aksi tersebut, peserta aksi menyerukan sikap solidaritas terhadap masyarakat Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah yang menjadi korban represifitas dan tindakan brutalitas aparat kepolisian saat melakukan aksi menuntut haknya serta mengutuk keras tragedi kemanusiaan yang memakan korban jiwa hingga menghilangkan nyawa warga tersebut.
Diketahui Aksi Warga Desa Bangkal dilakukan sejak 16 September 2023 sampai hari ini (7/10/2023). Mulanya aksi warga dilakukan dengan menutup akses jalan masuk perusahaan PT HMBP, namun dikarenakan tuntutan warga tidak kunjung dipenuhi oleh pihak perusahaan, sehingga warga berencana melakukan kegiatan blokade lahan area yang selama ini dituntut untuk di berikan kepada masyarakat (berada di luar HGU PT. HMBP).
Kami menilai bahwa tindakan aparat kepolisian ini tidak hanya melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, KUHP, Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Setiap Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa, Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, serta , namun lebih jauh dapat dipastikan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat, lebih khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Bahwa di dalam Pasal 9 UU Pengadilan HAM disebutkan bahwa Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pembunuhan dan perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
Alih-alih menjalankan fungsi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimandatkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tindakan aparat justru sebaliknya menjadi pelindung bisnis bahkan hingga menjadi alat penindas dan pembunuh bagi warga negaranya. Karenanya tindakan negara melalui aparat kepolisian seperti ini dapat dikategorikan pelanggaran HAM by commission.
Peristiwa Seruyan ini kian memperpanjang deretan keterlibatan aparat, khususnya kepolisian, dalam pengamanan bisnis dan investasi, yang lebih parahnya lagi menggunakan cara-cara represif. Setelah sebelumnya akrobat kekerasan aparat yang terjadi di beberapa daerah seperti Rempang pada September 2023 lalu, kemudian represifitas yang dialami warga Dusun Pematang Bedaro, Desa Teluk Rasa, Kumpeh Mulu, Muaro Jambi, Jambi yang memprotes perusahaan PT. FPIL, konflik di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, konflik lahan di Desa Wawonii di Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara dan berbagai preseden lainnya antara kepolisian dengan bisnis di beberapa wilayah lainnya di Indonesia.
Atas dasar itu, Aliansi Pembela HAM Sumbar mendesak:
1. Kapolri agar segera menindak tegas, baik secara pidana dan etik semua anggota kepolisian terlibat dalam tindakan kekerasan berujung pembunuhan terhadap warga Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah yang tengah berjuang menuntut haknya di PT. HMBP 1;
2. Kapolri agar menghentikan keterlibatan aktif kepolisian dalam mengamankan investasi ketimbang menjadi pelindung dan pengayom bagi warga masyarakat yang berhadapan dengan bisnis;
3. Kapolri agar segera mencopot Kapolda Kalimantan Tengah dan Kapolres Seruyan;
4. Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tindakan brutalitas kepolisian yang dipastikan merupakan pelanggaran HAM berat terhadap warga Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah pada 7 Oktober 2023 tersebut;
5. Kompolnas agar segera melakukan investigasi;
6. Presiden dan Kapolri segera melakukan reformasi kepolisian secara sungguh-sungguh dan menyeluruh.