PRESS RELEASE – DLH Kota Padang (12 Oktober 2023)

PENGHENTIAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN 4 (EMPAT) STOCKPILE BATUBARA DI KELURAHAN PAMPANGAN NAN XX, KELURAHAN PARAK LAWEH PULAU AIE NAN XX KECAMATAN LUBUK BEGALUNG

Padang, 12 Oktober 2023 – Pemerintah Kota Padang mengambil langkah tegas dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan stockpile batubara. Langkah tegas direalisasikan dalam bentuk penghentian usaha dan/atau kegiatan 4 (empat) stockpile batubara di Kecamatan Lubuk Begalung oleh Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Padang yang terdiri dari berbagai unsur yaitu Kepolisian Resor Kota Padang, Komando Distrik Militer 0312 Kota Padang, Kejaksaan Tinggi Negeri Padang, Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Padang, Dinas ESDM Prov. Sumatera Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Sumatera Barat, Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sumatera Barat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Padang, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Padang, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Pihak Kecamatan Lubuk Begalung, Kelurahan Pampangan Nan XX, Pegambiran Ampalu Nan XX dan Pampangan Nan XX serta Tim Ahli dari akademisi antara lain Ahli Hukum, Ahli Pengendalian Pencemaran Air, Ahli Pengendalian Pencemaran udara dan Ahli Pengendalian Pencemaran Tanah. Tindakan proaktif ini bertujuan untuk mencegah dampak lebih lanjut terkait polusi udara, kontaminasi air permukaan, dan pencemaran air tanah yang bersumber dari kegiatan stockpile batubara, sebagai tindaklanjut dari keputusan rapat koordinasi antar OPD terknis teknis dengan Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Padang.

2

Keputusan untuk menghentikan kegiatan stockpile batubara ini didasarkan pada ketentuan Pasal 80 ayat (2), Pasal 82A, dan Pasal 82C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Ke-4 (keempat) perusahaan stockpile batubara yang dihentikan kegiatannya pada hari ini adalah PT. Semesta Andalan Energi (PT. SAE) / CV. Alva Elang (CV. AE), PT. Andalan Trans Nusantara (PT. ATN) di lahan PT. Pelindo Regional 2 Teluk Bayur, PT. Eka Mineral Indonesia (PT. EMI) / PT. Chandra Pilar Bumi (PT. CPB) / PT. Citra Perdana Coal (PT. CPC), dan PT. Semesta Andalan Energi (PT. SAE) di lahan Gudang Persada / PT. Bumi Anyar Wisesa. Dasar penghentian kegiatan stockpile tersebut adalah stockpile batubara tersebut beroperasi di wilayah Kota Padang tanpa perizinan berusaha. Selain itu, perusahaan-perusahaan ini gagal memenuhi persyaratan manajemen lingkungan yang memadai, yang berpotensi menyebabkan ancaman yang sangat serius / berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitarnya, termasuk gangguan dalam kualitas udara dan kontaminasi udara, air permukaan, dan air tanah.

Pemerintah Kota Padang mengimbau seluruh anggota masyarakat untuk mendukung dan memahami tindakan ini sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah tetap berkomitmen untuk kesejahteraan dan kemakmuran penduduk kota.


Padang, 12 Oktober 2023

Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang