Salam adil dan lestari
Sumatera Barat kembali berduka. Seminggu terakhir, jelang bulan ramadhan, bencana banjir dan longsor datang. Semoga para korban dan keluarga diberi kekuatan dan kesabaran menghadapi situasi sulit ini, semua pihak telah saling bahu membahu memberikan dukungan dan bantuan. Insya allah, bencana ini dapat dilalui dan dihadapi bersama.
Merujuk data dari BNPB dari 12 Kabupaten/Kota terdampak, 5 statusnya tanggap darurat, yaitu kab pesisir selatan, kota padang, padang pariaman, mentawai, pasaman barat.
Kerugian telah menyentuh angka 226M, seiring data yang masuk, diyakini jumlah kerugian akan terus meningkat. Jumlah korban 32 orang, meninggal 27 orang, 5 lagi dalam pencarian (data 12/3/24). Sementara, sekitar 39
000 jiwa lainnya terdampak.
Menyikapi situasi tersebut, berikut catatan WALHI Sumatera Barat :
1. Kami mengajak semua pihak untuk terus memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya, baik materil maupun materil. Dukungan kita semua, dalam bentuk apapun, akan sangat berarti bagi korban. Semoga tim SAR gabungan dan para relawan yang membantu para korban dalam keadaan sehat dan dilindungi yang maha kuasa, aamiin;
2. Kejadian bencana banjir dan longsor di Sumatera Barat adalah bencana ekologis. Bencana ini terjadi bukan hanya karena faktor cuaca ekstrim, tetapi karena telah ter-akumulasinya krisis ekologis, akibat ketidak adilan dan salahnya sistem pengurusan alam, sehingga berdampak pada hancurnya pranata kehidupan masyarakat;
3. Bencana ekologis terus berulang, dampaknya kian parah. Bencana ini, harus dijadikan momentum untuk membangun dan menumbuhkan kesadaran kolektif. Bencana banjir dan longsor, tidak selalu soal ekstrimnya curah hujan, tetapi krisis ekologis yang terakumulasi. Aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan harus seimbang. Jika lingkungan terus diabaikan, maka kita akan terus menerus memanen bencana ekologis. Saatnya, kita semua meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan;
4. Perlu kita pahami bersama, ancaman bencana akan semakin meningkat karena perubahan iklim, alih fungsi lahan dan kerusakan lingkungan, termasuk pembangunan (investasi) yang mengabaikan aspek resiko bencana (mitigasi bencana);
5. Tataruang harus dijadikan instrumen legal untuk menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan, serta me-mitigasi bencana. Paradigma, RTRW hanya untuk melegalkan dan/atau mengakomodir investasi harus ditinggalkan. Pengaturan pola ruang yang hanya berfokus pada investasi hanya akan melahirkan bencana. Pendapatan daerah dari investasi dengan nilai kerugian dampak bencana jelas tidak se-imbang;
6. Lakukan audit lingkungan. Pemerintah harus segera melakukan audit lingkungan secara menyeluruh, terutama daerah-daerah bencana. Audit lingkungan yang kami maksud, tidak hanya pada usaha legal, termasuk dampak usaha illegal. Audit lingkungan juga harus dihindari pada sekedar prosedural dan ceklist dokumen, tetapi lebih jauh pada aspek hilangnya fungsi lingkungan dan kontribusinya pada bencana. Sehingga, penanganan bencana berbasis data yang akurat dan akar masalah;
7. Analisis menteri PUPR soal illegal logging sebagai penyebab bencana di sumatera barat cukup beralasan dan harus ditindaklanjuti. Rekam jejak kontribusi illegal logging terhadap bencana di pesisir selatan dan daerah lainnya di sumatera barat telah berulang di suarakan masyarakat, termasuk illegal minning didalam kawasan hutan dan sungai. Analisis citra juga melihatkan, kawasan hutan (TNKS) di Kabupaten Pesisir Selatan dan Solok Selatan mengalami degradasi, diduga karena faktor illegal logging dan alih fungsi lahan. Pemerintah harus berani menindak aktor intelektual illegal logging dan illegal minning;
8. Mari kita tetap meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, memperhatikan informasi resmi dan arahan dari pemerintah, semoga kita semua dapat menghadapi dan memitigasi dampak bencana, aamiin.
Terima kasih.
Hormat kami,
Eksekutif Daerah
WALHI Sumatera Barat