WALHI Sumbar, Pemprov Sumbar dan Pemkab Padang Pariaman Verifikasi lapangan Tambak udang Ilegal di Nagari Gasan Gadang dan Malai V Suku

SIARAN PERS BERSAMA

WALHI SUMBAR DAN PEMUDA GASAN GADAN DAN MALAI V SUKU


Salam Adil dan Lestari

13 Januari 2023


Berdasarkan keluhan masyarakat dan laporan WALHI Sumbar Nomor (167/ED-WSB/XII/2023) kepada DLH Sumbar terkait penolakan rencana tambak udang baru di Nagari Malai V Suku dan Gasan Gadang bahwa telah ada ancaman nyata dari tambak udang yang sudah beroperasi di beberapa daerah di Sumatera Barat. Salah satunya adalah dampak lingkungan yang menyebabkan menurunnya hasil tangkapan nelayan di Nagari Gasan dan Nagari Malai V Suku Kabupaten Padang Pariaman. WALHI Sumbar juga menilai bahwa sebagian besar tambak udang beroperasi dengan mengkonversi kawasan lindung sempadan Pantai (mangrove dan nipah) yang berfungsi sebagai pelindung ekosistem pesisir dan mencegah abrasi dan Tsunami.


Maka dari itu, Pada Hari Kamis Tanggal 12 Januari 2023 WALHI Sumbar, Pemprov Sumbar dan Pemkab Padang Pariaman mendatangi lokasi tambak udang dan rencana tambak udang baru di Nagari Gasan Gadang dan Malai V Suku. Hadir Pada saat itu dari DLH Sumbar, Dinas BMCKTR Sumbar, Kepala Dinas PTSP Kab. Padang Pariaman, UPT KKP Sumbar, Camat Batang Gasan, Seknag Gasan Gadang, Pemuda dari Malai V Suku, Pemuda Nagari Gasan Gadang, Kelompok Nelayan, serta perempuan pencari Lokan dan langkitang di Nagari Gasan Gadang.


Perwakilan masyarakat Hermansyah dari Korong Tanjuang Nagari Malai V Suku menyampaikan bahwa pemuda dan masyarakat di Nagari Gasan Gadang menolak investasi yang merusak di Nagari Gasan Gadang. Hadirnya tambak udang akan merusak ekosistem mangrove yang telah dijaga dan memberikan manfaat dari ratusan tahun yang lalu. hasil biota laut dari mangrove seperti lokan, langkitang, dan ikan bakau akan tercemar bila tambak diizinkan di daerah ini. hasil dari mangrove ini biasanya menjadi sumber ekonomi alternatif juga bagi nelayan apabila pendapatan dari menangkap ikan menurun atau bila cuaca di laut buruk sehingga tidak memungkinkan nelayan melaut. Suwandi dari Perwakilan Pemuda Nagari Malai V Suku juga menyampaikan tidak ada manfaat dari adanya tambak udang, potensi wisata pantai dan kuliner ikan sambam khas pesisir kami akan rusak. Dia menyampaikan kami tidak menolak investasi selagi tidak merusak lingkungan dan sejalan dengan pariwisata yang kini tengah dikembangkan.


WALHI Sumbar (Tommy Adam) menyampaikan dalam pertemuan tersebut bahwa WALHI Sumbar menduga sebagian besar kegiatan tambak udang, tidak sesuai dengan RTRW Kab/Kota. bila ini terbukti tentu ini adalah bentuk pelanggaran hukum khususnya aturan terkait penataan ruang. Selanjutnya Dari Analisis citra satelit bahwa terdapat sebanyak lebih dari 300 petak tambak udang yang berada di sempadan pantai (kurang dari 100 meter) yang tersebar di Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman. Kemudian rencana pengembangan tambak udang yang berada diantara perbatasan Nagari Gasan Gadang dan Nagari Malai V Suku Kab. Padang Pariaman berada sangat dekat dengan lokasi pemukiman masyarakat serta akan menimbulkan pencemaran udara berupa polusi dan bau yang menyengat sehingga akan mengganggu aktivitas masyarakat. selajutnya lokasi rencana kegiatan tambak udang akan mengancam mangrove yang berada di Nagari Gasan Gadang, sementara Mangrove tersebut merupakan sumber penghidupan dan ekonomi masyarakat yang bersumber dari biota pesisir seperti Kepiting, Langkitang, umang-umang dan lokan.


Kadis DPMPTSP Yutiardi Rivai Kabupaten Padang Pariaman menyampaikan bahwa mengakui masifnya pembangunan tambak udang yang tak terkendali di Kabupaten Padang Pariaman, dan sebagian besar tidak mempunyai perizinan yang lengkap. Dia mencontohkan seperti pembangunan tambak udang yang berada di Gosong Padang Pariaman yang tak memiliki perizinan. Dia juga mengeluhkan bahwa sistem perizinan melalui OSS membuat semuanya semakin mudah dan mengurangi pengawasan dan kontrol pemerintah daerah terhadap perizinan yang akan masuk. selanjutnya, Yutiardi menyampaikan bahwa di Kecamatan Batang Gasan tidak ada satupun izin tambak udang yang dikeluarkan. artinya apabila ada operasi atau pembangunan tambak udang di Nagari Gasan Gadang dan Malai V Suku, jelas itu Ilegal.


Dari hasil pertemuan tersebut disepakati beberapa hal diantaranya, OPD di Pemprov dan Pemkab akan lebih hati-hati dalam mengeluarkan perizinan tambak udang dan mengkroscek kembali kepada masyarakat terdampak. selanjutnya, tidak ada negoisasi terhadap rencana tambak udang baru di Nagari Malai V Suku dan Gasan Gadang. selanjutnya di Nagari Gasan Gadang dan Nagari Malai V Suku akan menginisiasi peraturan Nagari terkait dengan zero tambak udang untuk melindungi areal-areal konservasi seperti mangrove dan potensi wisata agar tidak tercemar. Selanjutnya akan diadakan penanaman 44.000 Bibit mangrove pada awal bulan Februari 2023 untuk menguatkan kesolidan untuk menjaga dan melindungi kawasan konservasi khususnya mangrove yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat.


Hormat kami

Tommy Adam (Kepala Departemen Advokasi dan Lingkungan Hidup) 0812-8820-2488

Hermansyah (Pemuda Nagari Gasan Gadang) 0853-6411-1177

Suwandi (Pemuda Nagari Malai V Suku) 0813-7232-8133