Kamis (7/9/), sejak pagi tadi hingga siang ini sedang berlangsung peristiwa kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat Polda Kepulauan Riau terhadap masyarakat di Pulau Rempang-Galang, Batam. Sebanyak kurang lebih 1000 personil aparat diturunkan untuk mengawal pemasangan patok dan pengukuran atas rencana pembangunan kawasan “Rempang Eco City” selaus 17.000 Ha untuk dijadikan kawasan industri, perdagangan jasa, dan pariwisita. Ribuan masyarakat menolak pengukuran tersebut karena akan menggusur pemukiman mereka selauas 1.000 Ha.
Penolakan masyarakat direspon dengan tindakan brutal. Berdasarkan informasi yang kami terima sementara, personil polisi menggunakan gas air mata untuk membubarkan masyarakat yang aksi demonstrasi, pentungan untuk memukuli masyarakat. Akibatnya, terdapat 6 orang masyarakat yang ditangkap dan puluhan lain mengalami luka – luka. Selain itu, ratusan anak SD yang sedang mengikuti kegiatan belajar mengalami intimidasi karena proses belajar meraka dihentikan secara paksa dan dibubarkan.
Atas peristiwa tersebut, kami menyatakan bahwa: Pertama, tindakan BP BATAM beserta instansi lainnya yang melakukan pengukuran dan pematokan secara paksa di atas tanah warga merupakan tindakan sewenang – wenang, tidak manusian yang melanggar hukum dan hak asasi manusia. Kedua, tindakan keji dan tidak manusiawi oleh kepolisian daerah Kepri yang melakukan kekerasan terhadap warga jelas – jelas adalah pelanggaran hak asasi manusia yang merendahkan harkat dan martabat warga di Pulau Rempang-Galang.
Merespon situasi yang sedang berlangsung saat ini, kami mendesak;
1. BP BATAM dan Kapolda Kepulauan Riau beserta jajarannya harus bertanggung jawab secara hukum atas jatuhnya korban pelanggaran HAM pada proses pemasangan patok dan pengukuran tanah di Pulau Rempang-Galang, BATAM;
2. Kapolda Kepulauan Riau untuk segera menarik personil kepolisian dari Pulau Rempang, membebaskan masa aksi dan menghukum personil yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap warga;
3. Presiden RI, DPR RI dan KAPOLRI untuk segera mengambil sikap memerintahkan BP BATAM dan Kapolda Kepri agar segera menghentikan proses pemasangan patok demi menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak;
4. Komnas HAM RI untuk segera mengambil sikap dan bertindak dengan mendesak Kapolri dan Kapolda Kepri agar menarik pasukan di Pulau Rempang-Galang, BATAM;
5. Komnas HAM untuk mengusut tuntas adanya pelanggaran HAM dalam peristiwa ini.
Jakarta/Pekanbaru/Batam, 7 September 2023
Kami yang bersolidaritas,
1. WALHI Nasional
2. Pengurus YLBHI
3. PBHI
4. KIARA
5. WALHI Riau
6. LBH Pekanbaru
7. Indonesia for Global Justice (IGJ)
8. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
9. LBH Padang
10. WALHI SUMBAR
11. PBHI Sumatera Barat
#SavePulauRempang #polisibrutal