Rencana pembangunan jalan tol trese Payakumbuh Pangkalan khususnya yang melewati kabupaten Limapuluh Kota mendapatkan penolakan dari 2 (dua) kecamatan antara lain Kec. Payakumbuh dan Kec. Harau yang terdiri dari 5 (lima nagari) yaitu Nagari Koto Baru Simalanggang, Nagari Koto Tangah Simalanggang, Nagari Taeh Baruah, NagariLubuak Batingkok dan Nagari Gurun.
Seperti yang diketahui bahwa rencna Trase Jalan Tol Payakumbuh - Pangkalan adalah trase yang akan melewati pemukiman padat penduduk, khusunya di 5 Nagari tersebut. Dari hasil Analsisi WALHI Sumbar bahwa rencana trase tersebut akan menghancurkan sendi sendi sosial, ekonomi budaya masyarakat. Setidaknya adalah 300 lebih rumah yang akan terdampak, artinya akan hilang tempat tinggal masyarakat di 5 Kenagarian. Selain itu, dari aspek budaya bahwa banyak sekali situ situ budaya (Miangkabau) yang akan terdampak seperti Tanah ulayat, rumah Gadang, Surau Tuo, Pandam pakuburan. Dari sisi Ekonomi, jalan tol tersebut akan membypass lahan lahan produktif masyrakat diantaranya, sawah, perladangan cabai, manggis, singkong, Durian, kelapa, jengkol, petai, pepaya. Artinya trase ini akan menghancurkan sendi-sendi sosial, ekonomi dan Budaya, ruang hidup dan sumber-sumber penghidupan masyarakat. Hal tersebut membuat masyarakat bergerak dan menolak trase di 5 Nagari.
Ratusan masyarakat di 5 nagari hadir dalam penandatanganan petisi penolakan yang juga di ikuti oleh ke 5 Wali Nagari, Bamus dan Tokoh Adat yang tergabung di Kerapatan Adat Nagari (KAN). Penandatangan petisi dilaksanakan di objek wisata nagari Lubuak Batingkok yang sedang hits yaitu Kilalang View pada tanggal 30 Agustus 2022. Acara tersebut juga dimeriahkan dengan penampilan drumband Emak-Emak Berdaster yang beberapa waktu yang lalu sempat viral dimedia social. Dana dalam penampilannya para ibu-ibu yang menggunakan drumband dari alat dapur tersebut juga turut menyampaikan orasi dalam bentuk pantun dan puisi yang menyentuh hati masyarakat yang hadir, tidak sedikit yang meneteskan air mata, kemudian terharu melihat semangat dan kebersamaan masyarakat di 5 nagari yang bahu membahu saling menguatkan hingga perjuangan menolak jalan tol di 5 nagari masih konsisten hingga saat ini.
Di dalam orasinya emak-emak berdaster menyampaikan tuntutan sekaligus harapan agar trase tol di 5 nagari dapat dialihkan ke daerah lain agar tidak merusak kebersamaan dan keutuhan masyarakat yang sudah ada. Pesan lain yang mereka sampaikan “jangan ambil ulayat kami, kemana lagi anak cucu kami akan hidup, jangan bongkar makam kami, jangan gusur rumah tempat kami dibesarkan, sawah dan ladang tempat kami menabur harapan…bukan ganti rugi yang kami minta…kami hanya ingin trase tol dialihkan!!! ”
Penolakan trase tol di 5 nagari sudah berlangsung sejak 2018 setelah dilakukan Konsultasi Publik oleh pihak penyelenggara di masing-masing nagari. Respon masyarakat di 5 nagari kemudian dituangkan dalam berita acara musyawarah nagari yang isinya menolak trase tol karena akan melalui permukiman padat dan lahan produktif. Karena menurut data yang kami miliki terdapat 539 titik rumah dan bangunan yang akan hilang dengan perkiraan hampir 2000 jiwa yang akan terdampak langsung. Tidak hanya itu diperkirakan 50 ulayat kaum pasukuan akan hilang yang menyebabkan rusaknya tatanan masyarakat adat di 5 nagari dengan hilangnya soko dan pusoko.
Penanda tangan petisi penolakan tol di 5 nagari ini juga dihadiri oleh Perwakilan dari FoE Jepang Miss Hozue, Seknas Walhi dan Direktur WALHI Sumatera Barat dan rombongan. Dalam pemaparannya Hozue yang merupakan aktivis HAM Jepang berkomitmen akan mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat 5 nagari di Jepang dan akan melakukan koordinasi langsung dengan JICA sebagai investor jalan Tol Trase Payakumbuh Pangkalan.
Pesan terpenting dari kegiatan ini disampaikan oleh masing-masing wali nagari, Hendra Dt. Bogah (wali nagari Koto Tangah Simalanggang) Rezky Yuanda Putra (Wali Nagari Koto Baru Simalanggang), Indra Mulyadi S.Pd (Wali Nagari Taeh Baruah) Yon Elvi Dt. Pangulu Bosa, Sag (Wali Nagari Lubuak Batingkok) dan Taslim Pratama Prawira A.Md (Wali Nagari Gurun) yang mengaskan bahwa langkah ini adalah keputusan final dari masyarakat dan pemerintahan nagari yang menolak trase tol di 5 nagari dan meminta kepada pemerintahan kabupaten lima puluh kota dalam hal ini Bupati dan pemerintahan provinsi dalam hal ini Gubernur Sumbar agar dapat mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengalihkan trase tol dari 5 nagari.