TKSDA Indragiri Akuaman Soroti Persoalan Pemanfaatan Sumber daya Air, mulai dari Pertambangan Sampai Kegiatan Tambak Udang

Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya air (TKPSDA) Indragiri Akuaman adalah sebuah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Indragiri Akuaman. Untuk Wilayah Indragiri mulai dari Das Antokan sampai dengan DAS Bungus, sementara pada Wilayah Sungai Indragiri, hulunya berada di Sumatera Barat dan berhilir di Provinsi Riau. TKSPDA Indragiri Akuaman ditetapkan oleh Menteri PUPR pada Tahun 2019.


Persoalan sungai di Wilayah sungai Indragiri-Akuaman adalah persoalan yang selalu ada dan beragam jenis masalahnya. Setidaknya ada 3 persoalan sungai yang ada di Indragiri Akuaman yaitu terlalu tinggi debitnya sehingga menyebabkan bencana banjir, dan pemicu longsor, kedua terlalu rendah debitnya pada musim kemarau sehingga menyebabkan kekeringan dan terlalu kotor akibat pencemaran lingkungan seperti tambang di wilayah hulu serta persoalan sampah.


Pada hari ini, TKPSDA Indragiri Akuaman melakukan diskusi untuk penjaringan isu strategis sebagai bahan sidang Pleno II Terkait persoalan sungai di WS Indragiri Akuaman. Ada 4 Isu strategis yang menjadi bahasan oleh Tim TKPSDA Indragiri Akuaman yaitu persoalan Peti (penambangan ilegal tanpa izin) di WS Indragiri Aquaman, permasalahan tambang galian C di Nagari Aia Dingin Kab, Solok, Pasia Jambak Kota Padang, Permasalahan masifnya kegiatan tambak udang yang merusak ekosistem pesisir di Kab. Agam, Kab. Padang Pariaman, Kota Pariaman dan Kota Padang, dan Pemanfaatan sempadan sungai di TWA Mega mendung yang tidak berizin dan memiliki risiko bencana dan terakhir persoalan sampah di sungai-sungai Indragiri Akuaman.


Tim TKPSDA Indragiri Akuaman misalnya telah melakukan investigasi Peti di Hulu DAS Indragiri di Kab. Sijunjung dan telah melakukan koordinasi dengan Pemkab Sijunjung. Hasilnya, Tim TKPSDA Indragiri Akuaman telah merekomendasikan Peti di hulu DAS Indragiri Kab, Sijunjung untuk segera dilakukan penindakan. Hasil rekomendasi tersebut akan diteruskan ke Kementerian LHK, Kementerian PUPR, Kementerian ESDM. rekomendasi ini akan dikawal perkembangannya oleh Tim TKPSDA agar Peti tersebut dapat ditertibkan.


Selanjutnya, Kerusakan sungai di muara dengan masifnya kegiatan budidaya tambak udang di pesisir Sumatera Barat. Dari beberapa data yang telah dihimpun oleh TKPSDA Indragiri Akuaman bahwa pemanfaatan pesisir ataupun sempadan sungai di wilayah sungai Indragiri Akuaman tidak memiliki instrumen perizinan dan berdampak terhadap sungai itu sendiri. Selain itu masifnya tambak udang menyebabkan gagalnya program unggulan Gubernur Sumbar sektor pertanian dan perkebunan yaitu penanaman kelapa di sekitar pesisir.


Beberapa isu tersebut akan menjadi bahan dalam sidang Pleno II oleh TKPSDA Indragiri Akuaman. Diharapkan isu isu tersebut dapat dibahas dengan seluruh stakeholder yang tergabung dalam TKPSDA Indragiri Akuaman sehingga pemanfaatan, pendayagunaan dan konsevasi Sumber Daya Air dapat berjalan secara sinergi.