SIARAN PERS - WALHI SUMATERA BARAT “
WALHI Sumbar desak Penegak Hukum melakukan Penyelidikan terkait Pencemaran Limbah Pabrik Kelapa Sawit PT.BSS
Salam Adil dan Lestari
Padang, 5 Agustus 2021
Pada hari Jum’at tanggal 23 Juli 2021, telah terjadi pembuangan limbah kelapa sawit oleh PT. BSS ke aliran DAS Batang Antokan. Video pembuangan limbah kelapa sawit tersebut beredar di sebuah grup media sosial. Pembuangan limbah kelapa sawit ini mengakibatkan rusaknya ekosistem esensial dari Batang Antokan. Batang Antokan adalah salah satu sungai Besar yang dimanfaatkan masyarakat di sekitar Nagari Manggopoh untuk kebutuhan mandi cuci dan kakus. di Jorong Pasar Durian Kenagarian Manggopoh sendiri ada sekitar 400 warga yang bergantung terhadap sumber air di Batang Antokan. beberapa masyarakat bahkan juga memanfaatkan air tersebut untuk kebutuhan minum. Selain itu Batang Antokan menjadi sumber ekonomi bagi masyarakat sekitar dengan adanya ikan larangan. Pencemaran yang dilakukan PT. BSS bukan terjadi kali ini saja, pada bulan Januari dan Agustus 2018 telah terjadi kebocoran limbah IPAL PT. BSS tepatnya di Jorong Pasar Durian, Nagari Manggopoh. Hal itu terjadi karena kelalaian pihak perusahaan dalam mengontrol unit IPAL. Akibatnya sawah masyarakat menjadi gagal panen karena sudah tercemar limbah sawit serta menyebabkan matinya ikan larangan di Jorong Pandan Nagari Manggopoh, Kab. Agam.
DLH telah melakukan survei kelapangan dan telah mengambil sampel air. hasil temuan DLH menyimpulkan bahwa Perusahaan tidak memiliki kajian dan persetujuan teknis pembuangan limbah ke badan sungai. Bahkan telah diberikan sanksi kepada perusahaan semenjak Tahun 2018 kepada PT. BSS, namun belum ada tindakan tegas dari Pemkab Agam agar benar-benar limbah tersebut tidak akan dibuang kembali ke badan sungai. Pada Tanggal 5 Agustus 2021 DLH Kab. Agam menginisiasi rapat koordinasi dengan mengundang WALHI, WALI Nagari Manggopoh, Camat, Pemuda Jorong Pasar Durian.
Fajri Selaku Ketua Pemuda dari Jorong Pasar Durian menyampaikan bahwa pembuangan limbah ini dilakukan dengan cara-cara kotor. dibuang ke Batang Antokan pada tengah Malam sehingga masyarakat tidak tahu. namun, kejadian ini sebenarnya telah berlangsung selama 3 Tahun terakhir. selama itu perusahaan membuang limbah sawit yang dihasilkan dari pabrik ke Sungai kami. beberapa warga bahkan mengeluhkan gatal kulitnya karena menggunakan air yang sudah tercemar tersebut. kami sudah lelah dan putus asa kemana kami akan mengadu sementara kejadian ini tetap saja berulang terus. tidak ada upaya serius dan tegas dari Pemerintah dalam melakukan penindakan terhadap PT.BSS yang telah mencemari lingkungan dari limbah sawit mereka. Sedangkan Sekda Kab Agam menyampaikan bahwa apa yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan sudah melanggar hukum dan ketentuan berlaku karena belum mengantongi izin namun tengah mengurus perizinan pembuangan tersebut sekarang. WALHI Sumbar menanggapi dan menyayangkan ketidaktegasan tindakan yang dilakukan Pemkab Agam, karena hanya sanksi administratif saja yang diberikan, padahal sudah jelas perusahaan telah melakukan pembuangan limbah semenjak 3 Tahun terakhir tanpa izin persetujuan teknis pembuangan limbah. artinya pembuangan limbah yang dilakukan ke sungai adalah tindakan pencemaran bahkan pidana Lingkungan bila mengacu pada UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 ayat (1) menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, Baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Seharusnya temuan ini menjadi dasar bagi penegak Hukum dan PPNS dalam menjalankan peran nya terhadap penegakan hukum.
Kejadian ini membuat WALHI Sumbar meragukan keberpihakan pemkab Agam terhadap Lingkungan dan Masyarakat terdampak. faktanya sampai saat ini perusahaan masih tetap beroperasi dan tidak ada jaminan limbah yang dihasilkan juga akan dibuang ke sungai Batang Antokan.
Melihat dari banyaknya permasalahan yang terjadi di bidang lingkungan, WALHI Sumatera Barat mendesak agar DLH Kab. Agam melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka mengantisipasi terjadinya kembali pencemaran tersebut adalah Melakukan pencabutan izin lingkungan perusahaan karena telah mencemari Batang Antokan semenjak 3 Tahun terakhir kemudian Melakukan penegakan hukum oleh Penegak Hukum dan PPNS atas pelanggaran Undang-undang yang telah dilakukan oleh perusahaan.
Hormat kami,
Tommy Adam (082384730896) Kadep Kajian Advokasi dan Kampanye WALHI Sumbar