Siaran Pers – Tambang kuarsa di Daerah Rawan Bencana, Masyarakat Lundar: Kami menolak !

Selasa, 29 Juni 2021 Salam adil dan lestari

Selasa, 29 Juni 2021

Salam adil dan lestari

 

Tak hanya Covid-19 yang menjadi ancaman dan kekhawatiran masyarakat di Jorong Lundar, Nagari Panti Timur Kab Pasaman, sekarang bertambah dengan hadirnya tambang Batuan Kuarsa yang akan mengoyak kampung mereka. Lokasi tersebut juga berada di kawasan penyangga Hutan lindung yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tambang tersebut bernama Da Vienna Alam Pasaman. Tambang PT. Da Viena Alam Pasaman ini dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Barat dengan SK 544-429-2019 tentang persetujuan peningkatan eksplorasi menjadi operasi produksi mineral bukan logam yaitu batu kuarsa. berlokasi di Jorong Lundar seluas 167 Ha dan Jorong Lambak seluas 29 Ha.

 

Nagari Panti Timur berada di Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. Luas Nagari ini sekitar 80,15 kilometer persegi. Terdapat 4 Jorong di Nagari Panti Timur, antara lain Kuamang, Katimahar, Lundar, Lambak. Nagari Panti Timur merupakan sebuah Nagari Agraris di Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman. Khususnya di Jorong Lambak dan Jorong Lundar merupakan salah satu penghasil gabah di Pasaman. Puluhan ton gabah masyarakat setiap tahun dipasok dari jorong ini untuk memenuhi kebutuhan beras Pasaman. Hadirnya tambang ini tentu akan merusak lumbung-lumbung padi yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

 

Lokasi tambang yang berada di sekitar kawasan hutan lindung di Jorong lundar merupakan ancaman nyata bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Daerah tersebut merupakan daerah penyangga yang berfungsi sebagai sumber mata air masyarakat dan supply air bagi areal pertanian masyarakat di Nagari Panti Timur. Selain itu, perbukitan yang membentang diatas perkampungan tersebut merupakan perbukitan yang rawan longsor tak jarang juga kerap terjadi banjir bandang.

 

WALHI Sumbar, dari hasil studi keruangan dan kewilayahan bahwa Nagari Panti Timur merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan punggungan bukit. Lokasi tambang yang berada di perbukitan akan menyebabkan peningkatan bencana ekologis (banjir dan longsor). Bukit tersebut memberikan manfaat bagi Nagari Panti Timur karena hutannya berfungsi sebagai penyimpan dan supply air bagi kebutuhan air bersih dan irigasi bagi areal pertanian masyarakat. Belum lagi sekarang masuk musim penghujan, bila kegiatan tambang dilanjutkan, maka tidak mungkin bencana banjir bandang akan mengintai setiap saat.

 

Dari hasil analisis citra satelit, perbukitan tersebut pada kenyataannya juga telah terdeforestasi. Seharusnya pemerintah harus melakukan reboisasi dan rehabilitasi lahan, bukan mengeluarkan izin tambang pada daerah yang seharusnya diperuntukan untuk kawasan lindung. Dari telaah peta, SK 35 Tahun 2013 tentang kawasan hutan sumatera Barat, lokasi tambang dengan luas 192 Ha sangat dekat jaraknya dengan hutan lindung, lokasinya hanya berjarak ratusan meter. Di banyak kejadian, pembukaan tambang di daerah penyangga sekitar hutan pelindung akan menyebabkan terbukanya akses pada lokasi hutan, pada akhirnya membuat hutan menjadi rusak. Hutan yang rusak menyebabkan laju erosi dari air hujan akan semakin tinggi sehingga tanah menjadi labil maka terjadilah longsor dan Banjir bandang.

 

Banjir bandang yang terjadi di Nagari Panti Timur Pada Bulan April Tahun Tahun 2016 merupakan dampak dari rusaknya ekosistem Hutan di Jorong Lundar. setidaknya terdapat sebanyak 65 KK terdampak dan merendam sebanyak 60 unit rumah masyarakat di jorong Lundar. Selain merendam rumah, banjir yang berasal akibat meluapnya batang sungai Lundar dan jebolnya tanggul penahan air itu juga telah merusak 2 unit rumah masyarakat jorong Lundar hingga tidak bisa ditempati lagi. Selain itu ratusan hektar sawah terdampak dan tidak bisa digunakan. Namun kejadian historis banjir ini tak diindahkan dan dijadikan pelajaran untuk pembangunan Nagari panti Timur di kemudian hari oleh Pemerintah Provinsi Sumbar.

 

Pada Zaman Irwan Prayitno pernah menyampaikan akan moratorium Izin galian C karena efek yang luar biasa bagi lingkungan. Tahun 2017 Irwan Prayitno menindak tambang Galian C yang berada di Kecamatan Pangkalan karena berdampak terhadap bencana banjir dan banjir bandang tiap tahunnya di Kab. 50 Kota. Sementara, Gubernur Sumbar Mahyeldi melalui beberapa media sering menyampaikan akan menindak dan mencabut izin tambang apabila berdampak buruk dan merugikan masyarakat karena potensi bencana yang dihasilkan. Baru-baru ini misalnya Mahyeldi menertibkan izin tambang Galian C di Aia Dingin Kab. Solok karena berdampak Terhadap jalan nasional akibat longsor dan banjir. Seharusnya Mahyeldi juga menerapkan hal yang sama terkait izin tambang di Nagari Panti Timur mengingat potensi kebencanaannya.

 

Perusakan dan ataupun pencemaran lingkungan yang diakibatkan izin yang diberikan pejabat pemerintah kepada korporasi jelas merugikan negara secara ekonomi, mulai dari rusaknya ekosistem, dimana mempengaruhi kehidupan manusia. Dampak yang terjadi terhadap lingkungan tidak hanya menyentuh satu atau dua aspek saja, tetapi saling memiliki keterkaitan sesuai dengan mata rantai ekosistem. Dampak terhadap kesehatan bisa mempengaruhi kualitas hidup masyarakat, berkurangnya pasokan air bersih yang mengakibatkan komersialisasi air, sampai pada dampak terhadap perekonomian dimana masyarakat terus terpenjara kemiskinan, hilangnya mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada lingkungan ataupun menurunnya produktivitas perikanan, pertanian dan peternakan akibat dari kemiskinan ini tentunya merambah ke segala sektor kehidupan yang lainnya pula, sektor pendidikan maupun meningkatnya kejahatan.

 

Penolakan warga langsung di sampaikan oleh Rajo dan Pucuk adat Japilus Sapari S.Si Dt.Langkah Bosa  Beliau menyampaikan hadirnya tambang di Kenagarian kami menyebabkan hubungan sosial kami rusak di tengah masyarakat. Beliau menyatakan menolak tegas adanya tambang di kenagarian Panti Timur tepatnya di Jorong Lundar. Lokasi yang menjadi tambang adalah lokasi rawan banjir dan longsor, selain itu Beliau juga tak ingin menggadaikan Tanah hanya untuk keuntungan sesaat, sementara ada banjir bandang yang siap datang kapan mengancam anak kemenakannya. Saat ini ada sebanyak 600 KK di Jorong Lundar,  250 KK di Jorong Lambak, 700 KK di Jorong kuamang dan 250 KK di Jorong katimahar yang terancam hidupnya karena terbitnya izin tambang batuan tersebut.

 

Upaya menyelamatkan kampung dari tambang kuarsa tersebut sudah sampai Ke Polda Sumbar. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu menyebut pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga tersebut. Ada dua tim dari Polda Sumbar yang akan turun langsung yakni Ditintelkam dan Ditreskrimsus. Tapi sampai saat ini masyarakat belum menerima bagaimana perkembangan kasus ini.

 

Terbitnya izin Tambang batuan tersebut diduga ada mal administrasi, pertama, dari aspek Hukum telaah Peta RTRW Kab Pasaman Tahun 2011 terhadap rencana lokasi kegiatan tambang. bahwa dalam RTRW tidak dijelaskan secara rinci pada peta pola ruang lokasi izin yang terbit tersebut adalah wilayah yang diperuntukan untuk pertambangan. Bisa saja daerah yang diperuntukan untuk tambang tersebut berada pada peruntukan lindung disebabkan kondisi geografi, fisiografis dan aspek kebencanaannya.

 

Kedua, Proses sosialisasi tambang tak melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Ninik mamak (Rajo) tak pernah tahu dan diundang ketika proses sosialisasi pra kegiatan dan Sosialisasi dampak lingkungan (UKL-UPL) oleh perusahaan. Bahkan ada beberapa surat yang disodorkan oleh perusahaan kepada masyarakat untuk ditandatangani tanpa adanya penjelasan tentang isi surat tersebut.

 

Pada KUHP Indonesia telah mengatur kejahatan jabatan yang kemudian diadopsi oleh Undang – undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disingkat UUPTPK. Pasal 111 ayat (1) juga merupakan bentuk kejahatan jabatan, yang seharusnya sanksi yang diberikan lebih berat sesuai ketentuan dalam UU PTPK pasal 3 yang menyebutkan:Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu)tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).WALHI Sumbar meminta pemerintah Provinsi mengevaluasi proses izin yang dilakukan oleh PT. da Vienna Alam Pasaman. Proses yang dilalui  tak sesuai dengan proses mendapatkan IUP yang telah diatur Oleh UU. Selain itu Gubernur Sumbar harus datang ke lokasi tambang batuan kuarsa tersebut agar dapat mengerti dan memahami bahwa tidak layaknya dilakukan aktivitas pertambangan batuan di Jorong Lundar dan menjadi alat dalam mencabut izin tambang da Vienna Alam Pasaman sebagai bentuk dan komitmen Mahyeldi mencabut izin tambang yang berdampak dan merugikan masyarakat banyak.

 

Narahubung :

Uslaini (Direktur WALHI Sumbar)

Tommy Adam (Kepala Departemen Kajian, Advokasi dan Kampanye) 0823 8473 0896