Sudah Jatuh tertimpa tangga. mungkin itu ungkapan yang tepat bagi Nasib yang diterima Warga Lekok Tigo Jorong Kayu Aro Nagari Aia Dingin. daerah tempat tinggal mereka yang rawan banjir dan longsor, sekarang nasib mereka semakin menderita dengan adanya aktivitas pertambangan Galian C oleh CV. Abdel Hanif yang semakin memperparah risiko bencana banjir dan longsor di tempat tinggal Mereka.
Pada awal Tahun 2020, masif terjadi bencana banjir dan longsor di Nagari Aia Dingin Kecamatan Lembah Gumanti yang diduga karena adanya aktivitas tambang di daerah tersebut. akibatnya dua unit rumah warga sekitar rusak tertimpa material dan ruas jalan nasional yang terhubung ke Kabupaten Solok Selatan putus total. Kementerian PUPR bahkan mengatakan perbaikan jalan hanya akan sia-sia bila pemerintah tidak mau mencabut izin usaha tambang yang berada di wilayah rawan bencana tersebut.
WALHI Sumbar telah melakukan pendampingan terhadap masyarakat di Lekok Tigo, Jorong Kayu Aro Nagari Aia Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kab. Solok. setidaknya Pertambangan atas nama Abdel Hanif (SK Nomor 570/ 188-Periz/ DPM&PTSP/I/2020) memicu semakin meningkatnya bencana longsor dan banjir serta kerusakan bagi rumah warga di Lekok Tigo. WALHI Sumbar menemukan fakta bahwa Lokasi Pertambangan berada di perbukitan terjal yang rawan longsor, sementara masyarakat bermukim di bawah lokasi pertambangan tersebut dan hanya berjarak kurang dari 100 meter dari lokasi pertambangan.
Selanjutnya, Jorong Kayu Aro, Nagari Aia Dingin adalah daerah yang rawan terhadap longsor dan banjir, dengan dikeluarkannya izin usaha pertambangan oleh Pemerintah, membuat ancaman bencana longsor dan banjir semakin tinggi, bahkan nyawa masyarakat juga terancam. Hasil Pendataan saat ini terdapat ada 48 Rumah yang rusak berat dan sedang akibat aktivitas tambang/ selain itu Terdapat 1.5 Ha lahan perkebunan masyarakat yang rusak dan putusnya akses masyarakat ke lokasi perkebunan milik masyarakat. aktivitas pertambangan juga membuat Semakin meningkatnya bencana longsor dan banjir yang terjadi sekitar rumah dan Kebun masyarakat di Lekok Tigo, Jorong Kayu Aro.
Di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kab. Solok 2012-2031 dijelaskan bahwa Nagari Aia dingin merupakan daerah yang rawan longsor, banjir dan gempa bumi. Ini juga didukung dari data BNPB melalui inaRISK bahwa Nagari aia dingin memiliki indek risiko bencana longsor yang tinggi. dengan dikeluarkannya pertambangan sirtu di Lekok Tigo Jorong Kayu Aro Nagari Aia Dingin artinya pemerintah telah abai terhadap keselamatan masyarakat di Lekok Tigo dan mengabaikan regulasi dan kajian risiko bencana yang telah ada.
WALHI Sumbar meminta Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dan Pemkab Solok mengambil tindakan tegas atas dampak negatif bagi ruang kelola masyarakat di Lekok Tigo yang diakibatkan aktivitas tambang Abdel Hanif. Salah satunya mencabut izin tambang Abdel Hanif dan meminta melaksanakan reklamasi tambang di wilayah izin usaha pertambangan yang dilakukan. Selanjutnya, mengganti rugi biaya kerusakan rumah warga apabila terbukti disebabkan oleh aktivitas tambang.
Hormat kami
Tommy Adam (082384730896)