Rekomendasi DSDA terhadap aktifitas kegiatan pembangunan Gedung (Tempat Pemandian) di Lokasi Jorong Aia Mancua Nagari Singgalang Kec. X Koto

Dewan Sumber daya air adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yang meliputi Dewan Sumber Daya Air Nasional, dewan sumber daya air provinsi dan dewan sumber daya air Kabupaten/Kota. Dewan Sumber daya air mempunyai fungsi salah satunya adalah sebagai wadah koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional serta sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan Melihat Geliatnya pemanfaatan ruang seperti bangunan tempat pemandian di kawasan Cagar Alam Anai dan Taman wisata Alam Mega Mendung, Dewan Sumber daya air mengadakan rapat terkait pemanfaatan kawasan tersebut.


Seperti yang diberitakan bahwa Pada Tanggal 13 Juni 2022, Air terjun lembah anai meluap hingga menutupi badan jalan. Akibatnya, jalur yang menjadi penghubung Kota Padang-Bukittinggi dan sekitarnya tidak bisa dilalui. Sebelumnya juga Pada Tahun 2018 kawasan pemandian wisata mega mendung juga porak poranda akibat banjir bandang.


Hadir Pada sidang tersebut Ardi dari BKSDA Menyatakan bahwa, TWA Mega mendung adalah bagian yang tidak terpisahkan dari CA lembah anai. TWA Mega mendung ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No.174/Kpts/Um/3/1974 dengan total luasan 12.5 Ha. alasan penunjukan kawasan tersebut karena dinilai memiliki potensi-potensi wisata, keanekaragaman hayati flora dan fauna yang tinggi dan kenampakan alam yang menarik.


Menurut BKSDA bahwa permasalahan TWA Mega Mendung ada 4 persoalan. Pertama, pelaku usaha wisata melakukan usaha wisata tanpa dilengkapi izin yang sah. Kedua, pembangunan sarana wisata tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Ketiga, pegnembangan wisata belum sesuai dengan kaidah pengembangan wisata alam yang berbasis alami.


Dinas PUPR dan pertanahan Kabupaten Tanah datar juga menyampaikan hal yang sama, bahwa dari hasil overlay citra satelit di kawasan mega mendung rentan 2006 - 2022 bahwa telah banyak terjadi pengembangan bangunan di sekitar sungai. Selain itu juga terlihat bahwa adanya deforestasi di sekitar kawasan untuk pembangunan bangunan.


Melihat kondisi tersebut, Dewan Sumber daya Air berkesimpulan:


1. Bangunan yang berada di Kawasan TWA Mega mendung tidak sesuai peruntukannya dalam konteks TWA, dikarenakan belum ada proses perizinan melalui OSS, Balai KSDA telah berupaya melakukan penetapan blok pada tempat pemandian wisata alam.


2. Pada kawasan wisata TWA Mega mendung terdapat sektor-sektor yakni jalur kereta api, jalan nasional ruas sicincin - Padang Panjang, Hulu sungai batang anai yang harus mempunyai izin dari BKSDA dan terkait sungainya dengan BWS V.


3. Dalam RTRW Kab. Tanah Datar, terkait dengan aktivitas kegiatan pembangunan gedung di lokasi Jorong Aia Mancua Nagari Singgalang, Kec. X Koto sertifikatnya berhimpitan dengan kawasan hutan lindung.


4. Terkait sertifikat yang berhimpitan dengan kawasan hutan lindung, perlu dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.


5. Terkait aktivitas kegiatan pembangunan gedung di lokasi Jorong Aia Mancua Nagari Singgalang Kec. X Koto tidak sesuai dengan Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang penentuan garis sempadan sungai.


6. Kegiatan pembangunan gedung di Lokasi Jorong Aia Mancua, bahwasanya belum ada izin yang telah diterbitkan.


Berdasarkan Point-poin di atas, bahwa hal hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, direkomendasikan untuk diberikan sanksi oleh pihak terkait sebagai berikut :

A. Peringatan

B. Denda

C. Penghentian kegiatan

D. Penutupan lokasi

E. Pembongkaran dan pemulihan fungsi ruang