Danau Singkarak

Penghentian Reklamasi dan Pembangunan di atas badan air Danau Singkarak Merupakan Keberhasilan Kita Bersama

Padang, 29 Januari 2022

 

Salam adil dan Lestari !!

 

Penghentian reklamasi dan pembangunan di atas badan air di danau Singkarak adalah upaya penyelamatan lingkungan hidup yang merupakan tanggung jawab kita bersama. Pada tanggal 28 Januari 2022 di Hotel Grandzuri Kota Padang Dilaksanakan FGD terkait kolaborasi Penyelamatan danau Prioritas Nasional di Sumatera Barat yang juga merupakan amanat Perpres 60 Tahun 2021 tentang penyelamatan danau priortias Nasional. Selain itu FGD tersebut juga membahas persoalan reklamasi di Jorong Kaluku Nagari Singkarak dan pembangunan objek wisata di atasnya.

 

Hasil pertemuan tersebut menghasil bebeapa kesepakatan dan rekomendasi terkait penyelamatan danau Singkarak. Kementrian ATRBPN menyampaikan bahwa adanya pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singakarak. Kemudian menyelakati bahwa Pemerintah Kabupaten Solok berkomitmen untuk bertanggung jawab : 1. Menghentikan reklamasi dan pembangunan di atas badan air Danau Singakarak. 2. Penerbitan Surat Keputusan Pengenaan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 194 PP 21 Tahun 2021 kepada CV Anam daro dan PT Kaluku Indah Permai terkait reklamasi dan pembangunan di atas badan air di Danau Singkarak paling lambat 4 Februari 2022. 3. Memastikan terlaksananya pemulihan fungsi ruang serta memastikan penghentian pemanfaatan badan air dan sempadan Danau Singkarak.

 

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, Sanksi yang akan diberikan kepada CV Anam Daro adalah (terhitung sejak ditandatanganinya surat keputusan pengenaan sanksi administratif) : 1. Pembongkaran bangunan di atas tanah hasil reklamasi dan badan air Danau Singkarak paling lambat 3 (tiga) bulan 2. Mengembalikan Batu Krib penahan abrasi paling lambat 7 (tujuh) hari. 3. Mengembalikan alur badan air dan pembongkaran saluran drainase agar menjadi seperti semula paling lambat 3 (tiga) hari.

 

Sedangkan sanksi yang akan diberikan kepada PT. Kaluku Indah Permai adalah : 1. Melakukan upaya pemulihan berupa pengerukan tanah reklamasi yang ramah lingkungan paling lambat 4 (empat) bulan sejak ditandatanganinya surat keputusan pengenaan sanksi administratif.

 

Direktur WALHI Sumatera Barat, Uslaini mendukung dan mengapresiasi Kerja kerja yang dilakukan Kementerian ATR BPN serta KPK RI dalam menyelesaikan persoalan pembangunan objek wisata dan reklamasi yang terjadi di danau Singkarak. Selanjutnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Solok, dan semua yang terlibat dalam upaya penyelamatan Danau Singkarak. Komitmen yang ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten Solok merupakan sebuah keberhasilan semua pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum untuk menjaga lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

Selanjutnya, perlu peran kita bersama baik masyarakat, pihak penegak hukum dan Pemerintah untuk bisa mengawasi dan mengawal Sanksi Administratif agar terlaksananya upaya pemulihan fungsi ruang yang dikenakan kepada CV Anam daro dan PT Kaluku Indah Permai sehingga tercapai tujuan pemulihan danau Singkarak seperti sebelum dilakukannya reklamasi. Selain itu, kasus ini bisa menjadi pembelajaran dan pengingat dan efek jera bagi semua pihak baik pemerintah maupun korporat untuk taat pada aturan yang berlaku serta tidak melakukan hal-hal serupa yang bisa merusak lingkungan hidup.