Rakyat Dikriminalisasi, Dakwaan JPU Obscuur Libell

Salam Adil dan Lestari

 

Pasaman Barat, 12 Juli 2023

 

Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada hari rabu 12 juli 2023 menggelar sidang lanjutan dugaan tindak pidana atas nama terdakwa Febrian Teguh Julianto Pgl Teguh dengan Surat Dakwaan Nomor Reg.Perkara : PDM-06/SPEM/Eku.2/05/2023 Dalam Perkara Pidana Nomor : 94/Pid.B/LH/2023/PN Psb. Sidang hari ini diawali dengan pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum. Dimana pada sidang sebelumnya disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa atas nama Febrian Teguh Julianto, Abdul Gani, S.H menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat.

 

Sebagai Penasehat Hukum, Abdul Gani, SH menilai Perlunya mengajukan eksepsi atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dipandang tidak sesuai dengan seharusnya, bukan sekedar untuk membuat persidangan menjadi lama, melainkan lebih dari itu karena pada dasarnya fungsi Surat Dakwaan bagi Terdakwa dan/atau penasihat hukum adalah : Pertama Dasar Menyusun Pembelaan (pledoi). Kedua Dasar Menyiapkan Bukti-Bukti Terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ketiga Dasar Pembahasan Yuridis dan keempat Dasar Melakukan Upaya Hukum.

 

Menurutnya, terdapat dua hal keberatan yang menjadi hak dari Terdakwa dan penasehat hukum. Pertama, berdasarkan Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan. Kedua adalah berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP yang menyatakan surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b, batal Demi Hukum. Jika keberatan jenis yang kedua ini diterima maka Surat Dakwaan batal demi hukum. Sedangkan untuk jenis yang pertama jika keberatan diterima oleh hakim maka perkara tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

 

 

Abdul Gani, SH juga menambahkan untuk itu kami Penasehat Hukum (PH) terdakwa Saudara Febrian Teguh Julianto mengajak persidangan ini untuk menguji kecermatan, kejelasan dan kelengkapan Surat Dakwaan yang telah dirumuskan dan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Sementara itu Ketua PBHI Sumatera Barat Ihsan Riswandi, SH sebagai salah satu Penasehat Hukum (PH) terdakwa Febrian Teguh Julianto Pgl Teguh, berpendapat tentang peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi yang membuat Terdakwa akhirnya berada di kursi Terdakwa di Pengadilan Negeri Pasaman Barat ini. dimana proses terjadinya peristiwa tersebut menyalahi prosedur hukum dan sangat tidak wajar sehingga merugikan kepentingan hukum Terdakwa.

 

Pertama, Jaksa penuntut umum tidak menyerahkan berkas perkara secara lengkap kepada terdakwa, Bahwa tidak disampaikannya berkas perkara kepada Terdakwa atau Penasehat Hukum berdasarkan penjelasan Pasal 143 ayat (4) KUHAP, maka Jaksa Penuntut Umum tidak menjalankan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak Terdakwa, sehingga pelimpahan perkara menjadi cacat. Dengan cacatnya pelimpahan perkara maka sudah seharusnya dakwaan tidak dapat diterima.

 

Kedua, Proses Penyelidikan yang menyalahi prosedur hukum. Bahwa ahli-ahli dalam memberikan keterangannya didasarkan kepada surat perintah tugas dan instansi tempat ahli bertugas, disamping kapasitas yang dimilikinya. Faktanya ahli dimintai keterangan sebagai ahli lebih dahulu waktunya, dari surat perintah tugasnya.

 

Ahli yang dimintai keterangan lebih dulu dari surat tugas yang menjadi dasar yang bersangkutan memberikan keterangan ahli adalah tidak sah karena pada saat ia memberikan keterangan ahli ia belum berwenang memberikan keterangan ahli. dengan tidak sahnya sebagian atau keseluruhan Berita Acara Pemeriksaan, maka berkas perkara dinyatakan tidak sah sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum.

 

Andi Desmon, SH. MH melanjutkan karena BAP Tersangka yang menjadi salah satu dasar Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdapat banyak kekeliruan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, maka BAP Tersangka yang dijadikan sebagai dasar Dakwaan oleh Penuntut Umum adalah melanggar hukum dan Penyidik telah lalai dalam menerapkan Hukum Acara, sehingga Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sah menurut hukum. Untuk itu kami Penasihat Hukum Terdakwa meminta Mejelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima.

 

Dari surat dakwaan kejaksaan Negeri kabupaten Pasaman Barat yang di sampaikan oleh penuntut umum. Pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menguraikan 8 titik lokasi koordinat tempat muat sawit dan hanya menguraikan 1 titik saja. Kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah menerapkan UU Cipta Kerja.

 

Dia juga menambahkan surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap (Obscuur Libell). Bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, harus dibatalkan atau setidak-tidaknya harus dinyatakan tidak dapat diterima (vide Pasal 143 ayat (2) dan (3) jo Pasal 156 ayat (1) KUHAP) oleh karena surat dakwaan tersebut, sangat kabur, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, karena tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil dari sebuah surat dakwaan menurut KUHAP.

2

Manager Kampanye Kreatif dan Media WALHI Sumatera Barat sangat menyayangkan konflik agraria yang terjadi di Nagari Air Bangis Kabupaten Pasaman barat ini. Lahan yang dijadikan perkebunan oleh masyarakat Nagari Air Bangis merupakan lahan yang telah diwariskan secara turun- temurun dari satu generasi ke generasi oleh masyarakat hukum adat di Nagari Air Bangis, ditandai dengan bukti adat diantaranya seperti pandam pekuburan leluhur, tapak-pondasi mesjid lama, tapak-pondasi huller penggilingan padi lama; Lahan perkebunan tersebut dikelola dan ditanami oleh masyarakat dengan kelapa sawit, jagung, pisang dan singkong. yang mana lahan perkebunan tersebut merupakan sumber kehidupan utama masyarakat. Oleh sebab itu, penunjukkan lahan perkebunan masyarakat sebagai kawasan hutan produksi (Hutan Negara) keabsahannya dipertanyakan, bahkan perlu diteliti lebih lanjut, ini juga erat kaitannya dengan penghormatan terhadap hak-hak dan wilayah MAKL.

3

Merujuk pada hasil pertemuan yang diselenggarakan oleh Komnas HAM perwakilan provinsi Sumatera Barat pada tanggal 19 Agustus 2022 tentang penjajakan penyelesaian permasalahan konflik agraria di Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas kabupaten Pasaman Barat mendapati beberapa poin penting yang seharusnya menjadi acuan untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi.

 

Dalam pertemuan tersebut disepakati (1) Semua stakeholders (Dinas Kehutanan, Polda Sumatera Barat, Polres Pasaman Barat, WALHI Sumatera Barat, Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat sepakat menjajaki penyelesaian konflik dengan pendekatan dialogis secara Restorative Justice di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat. (2) Stakeholders mendukung solusi perhutanan sosial yang menjadi penyelesaian permasalahan di Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat.