Pihak CV. Abdel Hanif Bertindak Arogan, Putus Akses Jalan Tani dengan Ekskavator

Pasca Hearing masyarakat lekok tigo jorong kayu aro nagari aia dingin kecamatan lembah gumanti kabupaten solok ke kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 24 Agustus 2022 dalam rangka menyuarakan aspirasi masyarakat dan meminta kejelasan surat rekomendasi Gubernur Sumatera Barat untuk menghentikan serta mencabut izin tambang pasir CV. Abdel Hanif ke ESDM pada tanggal 2 Desember 2021.


Belum mendapatkan kepastian atas surat rekomendasi pencabutan izin Tambang sirtu tersebut, Hari ini Minggu tanggal 28 Agustus 2022 masyarakat lekok tigo kembali mendapatkan perbuatan yang tidak menyenangkan dari CV Abdel Hanif dengan tindakan arogan dan semena-mena. Alat berat milik CV. Abdel Hanif memutuskan jalan tani dengan membuat lubang besar di jalan yang merupakan akses masyarakat ke perladangan. Seakan jalan tersebut adalah milik nenek Moyangnya.


WALHI Sumatera Barat menilai perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pihak CV. Abdel Hanif karena buntut kekesalan mereka atas Izin Usaha Tambang mereka yang didesak oleh Pemerintah untuk dihentikan, serta direkomendasikan untuk dicabut. Pihak CV. Abdel Hanif sengaja memutus jalan tani yang merupakan akses masyarakat untuk pergi berladang, dengan tujuan agar masyarakat setuju dan merelakan lahan tersebut ditambang.


Kini sebagian masyarakat yang dari arah perladangan tidak bisa pulang membawa motornya karena tidak ada akses jalan motor. Perbuatan CV. Abdel Hanif telah memicu kemarahan masyarakat, padahal saat pertemuan tanggal 2 Desember 2021 di kediaman Istana Gubernur Sumatera Barat, Herry Martinus (Kadis ESDM) juga menyampaikan bahwa tambang di Nagari Aia Dingin sangat berdampak terhadap lingkungan. kegiatan Tambang Abdel Hanif ini sebenarnya sudah dibekukan 2 bulan lalu karena masalah yang mereka hadapi. Selain itu, keselamatan masyarakat harus diutamakan dibandingkan kegiatan pertambangan.


WALHI Sumatera Barat meminta agar pihak tambang segera memperbaiki jalan akses tersebut dan meminta maaf kepada masyarakat peladang. WALHI Sumbar akan mengambil langkah-langkah hukum apabila tindakan ini tidak dijalankan.