Salam Adil dan Lestari
Penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali terjadi di Kabupaten Sijunjung. Beberapa hari ini, WALHI Sumatera Barat menerima laporan dan terusan informasi dari tokoh pemuda, jurnalis, tokoh agama dan aktivis lingkungan di Kabupaten Sijunjung tentang masifnya aktivitas PETI di Kabupaten Sijunjung. Tak tanggung-tanggung, PETI dilakukan secara terbuka, dipinggir jalan nasional, di areal pertanian produktif, di tengah perkampungan dan Sungai. Lokasi PETI juga menyebar mulai dari Kecamatan Koto VII, Kecamatan Kupitan, Kecamatan IV Nagari dan Kecamatan Sijunjung. Kenapa pelaku PETI begitu berani?
Sumatera Barat sempat punya harapan, saat PETI menjadi masalah yang tidak mampu diatasi dari tahun ketahun, KAPOLDA Irjen Pol Suharyono menyatakan akan menindak tegas pelaku tambang illegal. Siapapun mereka. (Seperti dikutip dari antara), Kapolda menyebut kejahatan tambang illegal merupakan transnasional crime. Kejahatan yang memiliki jaringan sebagaimana kejahatan illegal logging, illegal fishing, human trafficking, terorisme dan narkoba. Sehari setelah dilantik (18 Oktober 2022), Irjen Pol Suharyono mengeluarkan telegram (19 Oktober 2022) yang ditujukan kepada seluruh Kapolres dan Kapolresta di wilayah hukum POLDA Sumatera Barat yang substansi salah satunya untuk menertibkan aktivitas PETI. Namun belum genap 100 hari, sejak dilantik dan sejak telegram soal penertiban tambang, pelaku tambang emas illegal kembali beraksi di Kabupaten Sijunjung, seakan telegram Kapolda tak berfungsi. Pelaku juga terlihat bangga menyuguhkan PETI sebagai kado akhir tahun 2022.
Fadlur Rahman Ahsas, salah satu tokoh dan ulama muda Kabupaten Sijunjung menuturkan : persoalan PETI perlu direspon secara bijaksana. Pemerintah dan masyarakat perlu mempertimbangkan, apakah ekonomi sijunjung akan ditopang dengan usaha tambang emas yang belum berizin? Jangan sampai masyarakat Sijunjung ditangkap dan dipenjara gara-gara melakukan usaha tambang emas tak berizin. Lebih dari itu, merujuk kepada fatwa majelis ulama indonesia No 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan menyebutkan bahwa tambang yang tidak sesuai tata ruang dan mekanisme perizinan yang berkeadilan, mendatangkan kerusakan, mendorong pemiskinan masyarakat, tidak memperhatikan tata guna lahan dan mencemari lingkungan hukumnya HARAM. Patut lah kita pertimbangkan, usaha dan ekonomi masyarakat sebaiknya betul-betul bebas dari unsur haramnya, karena semua yang kita lakukan di dunia akan kita pertanggungjawabkan di akhirat kelak. Saya yakin, masyarakat sijunjung akan bebas dari ekonomi yang melanggar hukum, baik hukum secara bernegara maupun hukum dalam beradat dan beragama.
Salah satu tokoh pemuda dari kawasan wisata geopark silokek menyebutkan : saat ini, aktifitas tambang emas tak berizin di sekitar sungai dan tebing tugu BNPB (jalan menuju wisata geopark silokek) terus dilakukan pelaku, aktivitas tambang emas illegal ini berpotensi merusak jalan, jika jalan longsor dipicu tambang illegal, maka dua Nagari (silokek dan durian gadang) akan terisolasi. Kami sempat mau melapor, namun justru dapat ancaman. Selain itu, wisata geopark silokek, juga tidak akan berarti, orang tidak akan mau datang, jika kawasannya sudah rusak.
Wengki Purwanto, Direktur WALHI Sumatera Barat menegaskan : pemerintah tidak boleh kalah dari penjahat lingkungan. PETI hanya menguntungkan segelintir orang, tapi menyebabkan bencana ekologis, merugikan masyarakat, serta menjadi beban dan persoalan baru bagi pemerintah. KAPOLDA Sumatera Barat harus berani membongkar kejahatan tambang illegal ke akarnya. Kami apresiasi, POLDA Sumatera Barat dan jajaran kembali bergerak mengusut tambang illegal di Pasaman Barat. Semoga, berikutnya tim POLDA Sumatera Barat bergerak ke Kabupaten lainnya. Kami mendorong penegakan hukum tidak menyasar masyarakat kecil, karena mereka juga korban. Aktor intelektual, penyandang dana, pemilik alat berat, pemasok BBM, serta oknum pejabat ataupun oknum aparat pembeking, semuanya ini yang harus diungkap dan diminta pertanggungjawabannya. Sita semua alat berat dan periksa keterlibatan pemilik alat berat tersebut. Alat berat yang terlibat di lapangan itu puluhan, sebaiknya semua alat berat tersebut disita. Kami juga mendorong, KAPOLDA Sumbar memeriksa dan mengevaluasi kinerja kapolres-kapolres jika di wilayah hukum yang dipimpinnya masih terdapat aktivitas PETI. Jangan biarkan muncul kesan, PETI mendapat restu dari institusi POLRI. Lain itu, penting juga bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan KAPOLDA Sumatera Barat memastikan, adanya perlindungan hukum terhadap masyarakat yang ikut berpartisipasi sebagai pelapor, informan dan saksi untuk memberantas aktivitas PETI.