Jum'at 31 Mei 2024 Pemerintah Pusat (ATR /BPN), Pemprov Sumbar dan Pemkab Tanah Datar melakukan pemasangan plank larangan pembangunan hotel, hal ini jadi momentum bagi dalam melakukan penataan ulang kawasan lembah anai sesuai tata ruang dan ancaman risiko bencana yang ada.
Pembangunan hotel tersebut melanggar :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar no. 5 tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten tanah datar tahun 2022-2042.
2. Peraturan Menteri PUPR no. 28 tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau.
3. SK Menteri LHK nomor 6599 tahun 2021 tentang peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan provinsi sumatera barat Dengan Ancaman Sanksi Pidana : Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang serta mengakibatkan kematian orang, pelaku di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
Pemasangan ini adalah langkah awal untuk memberikan informasi agar pembangunan yang berisiko bencana di kawasan lembah anai ini tidak lagi dilanjutkan. Berikutnya, pembongkaran bangunan hotel ini akan dilakukan secepatnya paling lama 1 sampai 2 mnggu kedepan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Sumbar dan Kabupaten Tanah Datar.