Masyarakat Lekok Tigo Kembali Terusik akan perampasan Hak Keselamatan Jiwa di Wilayah Kelola Mereka

Pasca peringatan hari kemerdekaan RI ke 77 tahun, ternyata kemerdekaan itu benar-benar belum dapat dinikmati dan dirasakan oleh masyarakat Lekok tigo jorong kayu aro Nagari Aia Dingin kabupaten Solok. masyarakat di lekok tigo kembali terusik akan perampasan hak keselamatan jiwa di wilayah kelola mereka.

Jumat, 19 Agustus 2022, perusahaan datang dan menyampaikan bahwa akan melakukan aktivitas kegiatan pertambangan karena sudah mendapat rekomendasi dari Gubernur untuk melakukan aktivitas pertambangan. Warga yang mendengar lantas bingung, karena beberapa waktu lalu masyarakat bersama WALHI telah mengadukan tambang tersebut ke Gubernur Sumbar dan Gubernur merekomendasikan untuk mencabut IUP Abdel Hanif tersebut, Hearing tersebut dilaksanakan Pada tanggal 2 Desember 2021 silam,

Kini suasana di Lekok tigo, Jorong Kayu aro Nagari Aia Dingin kembali membuat masyarakat khawatir setelah adanya upaya dari perusahaan datang ke lokasi tambang dengan membawa alat berat. mengetahui kejadian tersebut masyarakat bersama-sama datang untuk menghadang alat berat tersebut, mereka tidak ingin tambang yang menjadi ancaman longsor bagi tempat mereka tinggal kembali beraktivitas di lokasi tersebut.

namun seseorang yang mengaku dari pihak tambang CV. Abdel Hanif memaksa untuk tetap memasukan alat berat tersebut ke lokasi tambang. ”Tambang ini tidak berdampak dan sudah direkomendasikan untuk di tambang kembali,”Sahut salah seorang yang mengaku dari pihak Tambang Abdel Hanif itu”.

Mendapatkan perlakuan yang demikian, masyarakat langsung berkumpul dan mengadakan rapat dan menegaskan akan tetap menolak adanya aktivitas tambang di lokasi wilayah kelola mereka.

lokasi tambang Abdel Hanif tersebut merupakan lokasi yang menjadi timbulnya ancaman bencana ekologis bagi masyarakat yang tinggal di Lekok tigo, Jorong Kayu Aro Nagari Aia Dingin Kabupaten Solok.

WALHI Sumatera Barat berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemkab Solok mengambil tindakan tegas atas dampak negatif bagi ruang kelola masyarakat di Lekok Tigo yang diakibatkan aktivitas tambang CV. Abdel Hanif. Lahan yang sudah rusak saat ini saja sudah membuat masyarakat lekok tigo terancam jika curah hujan tinggi, apalagi jika aktivitas tambang itu kembali beraktivitas di lokasi tersebut. dengan dikeluarkannya pertambangan sirtu di Lekok Tigo Jorong Kayu Aro Nagari Aia Dingin artinya pemerintah telah abai terhadap keselamatan masyarakat di Lekok Tigo dan mengabaikan regulasi dan kajian risiko bencana yang telah ada.