Kriminalisasi Senjata Negara Melawan Masyarakat Adat di Air Bangih
Ketua PBHI Sumbar, Ihsan Riswandi, S.H. sebagai salah satu Penasihat Hukum Teguh Julianto dan juga Tim Advokasi WALHI Sumatera Barat, mencatat pembangunan proyek strategis nasional (PSN) berpotensi kuat melanggar HAM dan berdampak sosial pada masyarakat.
Salah satunya kriminalisasi yang dialami oleh Febrian Teguh Julianto, yang akrab disapa Teguh, adalah pemuda yang membeli hasil perkebunan rakyat berupa sawit. Buah sawit yang dibeli Teguh berasal dari kebun-kebun masyarakat berlokasi di kampungnya Jorong Pigogah Patibubur. Bagi Teguh dan para petani, kebun-kebun masyarakat bukan Kawasan Hutan Produksi, sebab lahan sekitar seluas 19.000 hektare itu telah ditempati atau dikelola oleh masyarakat puluhan tahun, diwarisi secara turun temurun dari satu generasi ke-generasi.
Secara diam-diam pemerintah secara sepihak telah menetapkan wilayah perkebunan masyarakat sebagai Kawasan Hutan Produksi, akibat dari itu Pada 28 Maret 2023, POLDA Sumatera Barat melakukan penangkapan terhadap Teguh dan tiga orang lainnya dengan dugaan tindak pidana terlibat melakukan kegiatan perkebunan atau mengangkut hasil kebun sawit di dalam Kawasan Hutan tanpa perizinan dan/atau membeli, memasarkan dan atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagai salah satu dampak dari diberlakukannya undang-undang ciptakerja.
Hari ini proses hukum Teguh dan tiga orang lainnya telah sampai dipersidangan Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum yang akan diagendakan pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023.
Kriminalisasi terhadap Teguh dan tiga orang lainnya serta Masyarakat adat di Air Bangis adalah kejahatan yang sengaja dilakukan negara dengan menghianati UUD 1945, dimana Pasal 18 B ayat (2) mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Korban Kian Bertambah; Kamis, 20 Juli 2023 Lima Warga Kembali di Kriminalisasi
Kamis, 20 Juli 2023 sekitar Pukul 17.30 Wib, POLDA Sumbar dan Polsek Sungai Beremas kembali menangkap lima orang masyarakat Nagari Air Bangis di Gunuang Landak ketika hendak ingin membeli hasil kebun sawit milik masyarakat. Lima orang tersebut yakni: Robi Nico, Sukri, Masrul, dan 2 (dua) orang lagi belum diketahui identitasnya.
Penangkapan ini terjadi atas klaim sepihak oleh Pemerintah dengan mengatasnamakan Kawasan Hutan Produksi. Sebab, di Nagari Air Bangis akan dibangun Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah diusulkan oleh Gubernur Sumbar kepada Menteri Kemaritiman dan Investasi melalui Surat No: 070/774/Balitbang-2021.
Cara-cara Oligarki membunuh dan membuat masyarakat menyerah adalah dengan menyempitkan segala bentuk ruang hidup yang sejatinya telah berlangsung secara turun temurun dari generasi ke-generasi.

Menyikapi hal ini, hari ini kami Tim Advokasi melaporkan Polda Sumatera Barat dan Gubernur Sumatera Barat ke Komnas HAM dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Meminta KOMNAS HAM untuk melakukan Penyelidikan dan Pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yangt patut diduga terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap masyarakat Adat dan Komunitas Lokal di Nagari Air Bangis.
2. Meminta KOMNAS HAM untuk mendesak Polda Sumbar agar melepaskan Masyarakat Adat yang ditangkap secara unprosedural.
3. Meminta KOMNAS HAM untuk mendesak Polda Sumbar agar memberikan sanksi kepada anggota kepolisian yang melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat adat dan komunitas lokal air bangis.
4. Meminta KOMNAS HAM untuk mendesak Polda Sumbar untuk menarik atau menghentikan seluruh aktifitas personil Brimob yang ada di Nagari Air Bangis.
5. Meminta KOMNAS HAM untuk mendesak Gubernur Sumatera Barat memberikan klarifikasi dan penjelasan terhadap konflik yang ditimbulkan di Nagari Air Bangis, Kab. Pasaman Barat sehubungan dengan usulan Gubernur Sumbar kepada Menteri Kemaritiman dan Investasi melalui surat No: 070/774/Balitbang-2021.