KPA BIAS dan WALHI Sumbar melakukan audiensi dengan BWS V Padang terkait pemanfaatan badan sungai

Dua hari yang lalu Kamis, 29 Agustus 2024, Perkumpulan KPA BIAS dan WALHI Sumbar melakukan audiensi dengan BWS V Padang terkait pemanfaatan badan sungai atau sempadan sungai untuk pembangunan perumahan yang diduga ilegal. Pembangunan perumahan oleh Riverside UJ BP diduga melanggar banyak aturan, di antaranya pembangunan perumahan yang berada di sempadan sungai sebagaimana diatur dalam PermenPUPR No. 28 Tahun 2015, tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung menurut UU Cipta Kerja, serta pembangunan perumahan di wilayah rawan bencana.


Secara historis, pembangunan perumahan seluas 4 ha tersebut dulunya merupakan sungai lama dan bekas terjadinya banjir bandang pada tahun 1986. Pembangunan tersebut berisiko menimbulkan dampak besar, terutama dengan adanya manusia yang akan menetap di sana. Selain itu, pembangunan perumahan tersebut dilakukan dengan menimbun sungai, sehingga risikonya akan semakin besar.


BWS V Padang menyampaikan bahwa kegiatan yang memanfaatkan sungai, seperti pengambilan pasir, pengambilan air untuk minum, tempat wisata, serta pemanfaatan sempadan sungai, harus memiliki rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh BWS V. Berdasarkan data BWS V, hingga saat ini belum ada satupun rekomendasi teknis untuk pembangunan perumahan tersebut. Artinya, kegiatan tersebut ilegal tanpa adanya rekomendasi teknis dari BWS V. BWS akan melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan apakah pembangunan tersebut melanggar ketentuan terkait sungai.


Perkumpulan KPA BIAS dan WALHI Sumbar berharap agar pembangunan ini dapat dievaluasi dan dihentikan, mengingat potensi dampak bencana banjir dan banjir bandang di masa depan.