Walhi Sumatera Barat, sebagai bahagian dari Koalisi Penyelamat Hutan Masa Depan Mentawai sejak pertengahan februari 2022, melaporkan dugaan aktivitas pembangunan logpond kayu yang merusak ekosistem terumbu karang di Pantai Polimo kepada Polda Sumatera Barat, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat.
Kini, kasus pengrusakan terumbu karang untuk pembangunan logpond tersebut mulai membuahkan hasil bagi keadilan lingkungan Hidup. Kamis, 7 juli 2022 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat melalui surat yang ditujukan kepada WALHI Sumatera Barat perihal penjelasan perkembangan pengaduan pengrusakan terumbu karang di Kabupaten Kepulauan Mentawai menjelaskan :
Ada 4 poin pelanggaran koperasi minyak atsiri mentawai yang ditemukan.
Pertama bahwa pembuatan dermaga untuk kayu belum terakomodir dalam izin lingkungan.
Kedua, bahwa Koperasi minyak Atsiri mentawai dalam melakukan kegiatan PPKNK tidak melakukan pengelolaan Limbah B3.
Ketiga, Pihak Koperasi Minyak Atsiri Mentawai tidak melakukan pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup tiap semester.
Keempat, melakukan pengrusakan terumbu Karang.
Atas temuan pelanggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Mentawai telah menindaklanjuti dengan menerbitkan sanksi administratif paksaan pemerintah melalui keputusan Bupati kepulauan Mentawai Nomor 159 Tahun 2022 tanggal 13 April 2022. dalam surat tersebut berbunyi bahwa :
Pertama, Koperasi Minyak atsiri Mentawai harus menghentikan pembangunan logpond dengan menggunakan terumbu karang.
Kedua, Melakukan pemulihan terumbu karang yang rusak paling lambat 60 Hari kalender semenjak Surat tersebut dikeluarkan, artinya 13 Juni 2022 terumbu karang sudah harus ada kegiatan pemulihan terumbu karang yang dirusak.
Ketiga, wajib melakukan pengelolaan limbah B3 dari setiap kegiatan yang dilakukan.
Sementara untuk perusakan terumbu karang, kasusnya tengah ditangani oleh Polda Sumbar.
Dari perkembangan kasus tersebut dapat dipastikan bahwa kegiatan yang dilakukan koperasi Minyak Atsiri Mentawai terbukti melanggar banyak peraturan yang berlaku. kondisi lingkungan hidup khususnya di pantai Polimo bisa saja semakin parah bila sanksi ini tidak dikawal bersama untuk dijalankan oleh Koperasi Minyak Atsiri mentawai.
Koalisi Penyelamat Hutan Masa Depan Mentawai mengapresiasi pengenaan sanksi pemerintah tersebut, sekaligus mendesak agar pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Provinsi Sumbar tetap mengawal sanksi tersebut agar dijalankan.
Pada sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar dan Kepulauan Mentawai serta OPD terkait diharapkan tetap berkoordinasi dengan Penegak Hukum (Polda Sumbar) terkait ditemukan indikasi pidana dalam aktivitas yang dilakukan oleh Koperasi Minyak Atsiri Mentawai dalam bentuk perusakan terumbu karang.