Kementerian ATR/BPN Sidak Lapangan terkait Pembangunan Bangunan Gedung dan Rest Area PT Hidayah Syariah yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang di Kawasan Lembah Anai

Pada Hari Rabu, Tanggal 21 Juni 2023. Dewan Sumber Daya AIr Provinsi Sumbar melakukan briefing dengan Dirjen Pengendalian dan Penertiban tanah dan ruang Kemen ATR/BPN. dihadiri oleh Staf Dirjen, Anggota dewan Sumber daya air Sumbar, diantaranya WALHI Sumbar, Fakultas Kehutanan UMSB, Dishut Sumbar, Dinas BMCKTR, BWS V Sumatera, DLH Provinsi Sumbar.


Briefing ini dalam rangka persiapan kunjungan lapangan, merespon kasus Pembangunan Bangunan Gedung dan Rest Area PT Hidayah Syariah Hotel a.n Dafri (Ali Usman Syuib) serta Xakapa Café dan Resto yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan lembah Anai, Kab. Tanah Datar.


Dalam pertemuan ini pihak Ditjen PPTR menyampaikan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan harus taat dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Bahwa dari hasil identifkasi kawasan sempadan sungai lembah anai didominasi dengan pemanfaatan bangunan warung dan rumah makan, pembangunan rest area PT. Hidayah, pemanfaatan bangunan. selanjutnya bahwa aktivitas bangunan dan urugan oleh PT. Syariah dilakukan mulai Tahun 2022, dan tidak mempunyai perizinan yang berlaku. selain itu bahwa dalam RTRW Kab. Tanah Datar No 5 Tahun 2020, area tersebut adalah kawasan hutan lindung.


bahwa dari kesesuaian tata ruang RTRW Kab. Tanah Datar No 5 Tahun 2022. Bahwa Kegiatan Pembangunan Rest Area PT Hidayah Syariah Hotel a.n Dafri (Ali Usman Syuib) terindikasi tidak sesuai dengan pasal 102 huruf C point 1 dan 2 karena Kegiatan yang mengganggu bentang alam, kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi kelestarian flora dan fauna, serta kelestarian lingkungan hidup, dan Kegiatan yang mengurangi luas dan tutupan vegetasi.


Selanjutnya bahwa Kegiatan Pembangunan Rest Area PT Hidayah Syariah Hotel a.n Dafri (Ali Usman Syuib) terindikasi tidak sesuai dengan Pasal 111 ayat (3) huruf b angka 4, karena : - Kegiatan pariwisata yang berpotensi mengganggu kenyamanan, kesehatan, keselamatan, kualitas hidup masyarakat dan tidak mencemari lingkungan. Pembangunan Rest Area PT Hidayah Syariah Hotel a.n Dafri (Ali Usman Syuib) terindikasi tidak sesuai dengan Pasal 111 ayat (3) huruf c point 2, karena : - Kegiatan yang berpotensi menimbulkan penurunan fungsi lingkungan.



Maka dari itu, kunjungan ini dalam rangka menertibkan segala bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi siapapun yang melanggar kesesuaian ruang apalagi merupakan korporasi.


Dewan SDA Merespon baik kunjungan ini. Tommy menyampaikan bahwa kondisi bencana adalah hal rutin di lembah Anai. bila tidak dilakukan pengendalian ruang, maka akan semakin banyak orang berkumpul ditempat yang berpotensi bahaya dan ini sangat mengancam jiwa. selanjutnya harus ada tindakan tegas yaitu upaya pembongkaran bangunan hotel dan pemulihan lingkungan hidup kembali atas aktivitas ini.

Berikut adalah Paparan Dirjen Pengendalian dan Penertiban tanah dan ruang Kementerian ATR/BPN : Klik Disini

Kajian IPPR Kawasan Lembah Anai_page-0001