Masyarakat jorong kayu aro Nagari aia dingin Kabupaten khususnya di lekok tigo semakin merasa terancam akibat kondisi bekas aktivitas tambang CV. Abdel Hanif yang menimbulkan dampak kerusakan pada rumah-rumah dan jalan, bahkan potensi longsor jika terjadi curah hujan yang tinggi.
Keluhan masyarakat bertambah Ketika adanya upaya dari CV. Abdel Hanif untuk melakukan aktivitas tambang , 19 Agustus 2022 pihak CV. Abdel Hanif datang dengan membawa alat berat dan menyampaikan bahwa tambang tersebut tidak berdampak dan sudah direkomendasikan untuk di tambang kembali.
Rabu, 24 Agustus 2022 Masyarakat Lekok Tigo mendatangi kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Kedatangan masyarakat ini merupakan upaya penolakan sekaligus tuntutan masyarakat yang menolak adanya aktivitas tambang CV. Abdel Hanif. Masyarakat juga menyampaikan kondisi bekas aktivitas tambang yang ada saat ini menjadi ancaman bagi keselamatan jiwa masyarakat yang ada di lekok tigo. Potensi bencana ekologis begitu nyata, ditambah lagi tambang galian C ini juga merusak jalan yang mengakibatkan debu jalanan semakin menjadi-jadi, hal ini tentu menambah kasus baru yang dapat menimbulkan penyakit seperti sesak nafas dan hispa. juga longsor yang akan sangat mengancam jiwa masyarakat Ketika terjadinya curah hujan yang tinggi.
Kepala Departeman Advokasi WALHI Sumatera Barat menyampaikan telah melakukan pendampingan terhadap masyarakat di Lekok Tigo, Jorong Kayu Aro Nagari Aia Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kab. Solok. setidaknya Pertambangan atas nama Abdel Hanif (SK Nomor 570/ 188-Periz/ DPM&PTSP/I/2020) memicu semakin meningkatnya bencana longsor dan banjir serta kerusakan bagi rumah warga di Lekok Tigo. WALHI Sumbar menemukan fakta bahwa Lokasi Pertambangan berada di perbukitan terjal yang rawan longsor, sementara masyarakat bermukim di bawah lokasi pertambangan tersebut dan hanya berjarak kurang dari 100 meter dari lokasi pertambangan.WALHI Sumatera Barat akan mengawal proses kasus tambang galian C CV. Abdel Hanif ini sampai izin tambang tersebut di cabut.
Disisi lain masyarakat juga menyampaikan di forum tetap menolak dan menginginkan ada atau tidaknya izin pertambangan pertambangan ini harus dicabut, masyarakat tidak mau adanya tambang CV. Abdel Hanif maupun tambang-tambang lainnya beraktivitas di wilayah kami ini. masyarakat juga meminta lubang tambang yang sudah menganga saat ini segera di tutup agar tidak menjadi kegelisahan dan kenyamanan masyarakat lagi. Karena jika di biarkan tambang mengangah akan menimbulkan kecemasan bagi masyarakat, karena kondisi bekas tambang tersebut sangat berpotensi mengakibatkan bencana ekologis.
Pada kesempatan lainnya Komisi IV Bidang Pembangunan “Nurfirman Wansyah” Menyampaikan dan memastikan bahwasanya Dinas PUPR pusat tidak akan mau membangun dan memperbaiki jalan yang rusak di Aia Dingin selagi ada tambang, makanya kaitannya dengan itu, selagi ada aktivitas tambang galian C disana, maka tidak akan dibangun, “tegasnya”.
WALHI sumbar menuntut agar pemerintah segera mencabut izin tambang abdel Hanif karena sangat mengancam keselamatan jiwa dan merugikan materil. Kedua, Pihak tambang segera melakukan upaya reklamasi dan rehabiitasi kegiatan tambang tersebut. Terakhir WALHI Sumbar meminta agar Pemerintah Provinsi tidak lagi mengeluarkan izin atau mrekomendasikan IUP baru di Lekok Tigo, Jorong Kayu Aro Kab. Solok.