Dewan Sumber Daya Air Desak Pengelolaan kembali Kawasan lembah Anai secara Lestari

Padang, Selasa 4 Juni 2024


Dewan Sumber daya Air Sumatera Barat melakukan kunjungan beberapa instansi vertikal pemerintah di Kota Padang dan Gubernur Gubernur Sumatera Barat. Kunjungan ini dalam rangka penyelamatan dan penataan ulang kembali kawasan lembah anai secara lestari sesuai kondisi kajian risiko bencana.


Kunjungan pertama dilakukan ke BWS V Padang. Dewan SDA menyampaikan agar moment tanggap darurat ini dimanfaatkan dalam melakukan penataan ulang kembali pemanfaatan Ruang dan badan sungai. Bahwa mitigasi yang dapat dilakukan adalah dengan mencegah kembali agar para pelaku usaha (Kolam renang, kedai nasi dan Penginapan) untuk tidak memperbaiki dan membangun lagi. Upaya Teknis dan kontruksi sungai perlu dilakukan agar kedepan tidak menimbulkan bencana. Kepala Balai BWS V menyambut baik dukungan tersebut. BWS juga akan merencaakan pembangunan groundsill. Groundsill adalah satu bangunan sabodam dengan kelengkapannya yang dibangun melintang sungai, yang sengaja didesain untuk menstabilkan dasar sungai rencana dan juga berfungsi untuk melindungi konstruksi bangunan melintang sungai di bagian hulu. Pembangunan ini di rencanakan berada pada lokasi bekas bangunan Xakapa.


Selanjutnya Kepala Balai KSDA Sumbar, Bapak Lugi menyatakan mendukung penuh upaya penataan kembali ruang, termasuk TWA dengan mempertimbangkan aspek bencana. Beliau juga menyampaikan sekrang tengah dilakukan kajian untuk menaikan status TWA menjadi CA, agar tidak ada lagi pemanfaatan manusia didalamnya. KSDA juga telah menyurati para pelaku usaha di TWA Mega Mendung untuk tidak lagi membangun bangunan fisik. BKSDA sepakat agar TWA tersebut tidak lagi dimanfaatkan menjadi kolam-kolam renang yang berpotensi meningkatkan timbulnya korban jiwa. Beliau berkomitmen kedepan akan lakukan kolaborasi dengan BWS V dalam proses penataan ruang di wilayah TWA Mega Mendung.


Gubernur Sumatera Barat menyambut baik upaya dewan SDA yang konsisten dalam mendorong penertiban tata ruang di lembah Anai. Gubernur Sumbar berharap semuanya dapat saling dukung agar potensi bencana di kawasan lembah Anai dapat direduksi dengan penataan ruang yang lebih baik. Pasca pemasangan plank oleh Forkopimda beberapa waktu lalu, Pemprov Sumbar akan lakukan kesepakatan terkait upaya penertiban dan pemulihan kembali fungsi ruang di Kawasan Lembah Anai. Dewan SDA berharap kedepan semua unsur mendukung upaya pemulihan kawasan lembah anai yang lestari sesuai dengan risiko bencana. Pemanfaatan juga harus sesuai berdasar peraturan perundang-undangan diantaranya UU 32 Tahun 2009 Tentang PPLH, UU 24 Tahun 2007 Tentang penanggulangan Bencana, UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, UU 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.