BRAND AUDIT PLASTIK SAMPAH BATANG ARAU KOTA PADANG: PRODUSEN HARUS BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEMASAN PRODUKNYA AGAR TAK MENJADI SAMPAH

Pada Minggu sebelumnya Selasa-Rabu 10-11 Mei 2022, WALHI Sumatera Barat dan Ecoton menyampaikan hasil studi terkait mikroplastik di Muara Batang Arau. “Hasil Analisis menunjukkan bahwa beberapa parameter kualitas air di Sungai Batang Arau telah melewati baku mutu, diantaranya adalah Phospat 0,45 ppm yang telah melampaui hingga 300% dari baku mutu, Klorin Bebas 0,1 ppm diantaranya adalah Phospat 0,45 ppm yang telah melampaui hingga 300% dari baku mutu, dan Besi 0,39 ppm


selanjutnya, Selain mengukur kualitas air, tim juga melakukan analisis untuk melihat kandungan mikroplastik didalam air dengan menggunakan mikroskop. Dari hasil analisis didapatkan bahwa di aliran Batang Arau yang berada di Kelurahan Ganting mengandung 110 mikroplastik per 100  liter air dan di Muara Batang Arau Mengandung 410 mikroplastik per 100 liter air.


Pada hari selasa, 17 Mei 2022 WALHI Sumbar dan Ecoto mengajak pegiat lingkungan untuk melakukan brand audit sampah di muara Batang Arau. kegiatan ini melibatkan Mahasiswa Kehutanan USMB dan Bank Sampah Pancadaya Kota Padang. Kegiatan yang dimulai dari pengambilan sampah di Muara DAS Arau.
WALHI Sumbar menemukan banyak sampah plastik dan sampah organik beserakan di muara Batang Arau, padahal Muara Batang arau adalah tempat strategis bagi masyarakat unutk bisa berwisata di sekitar lokasi tersebut.


Selanjutnya, tim melakukan Brand Audit atau audit merk sampah plastik sekali pakai yang menjadi pencemar di Sungai Batang Arau. Hasil dari audit didapatkan bahwa


1. Unilever  (Rinso, Sunsilk , Pepsodent, Tresemme , Clear) sejumlah 122 unit sampah
2. Wingsfood (Makanan, minuman) sejumlah 121 Unit sampah
3. Danone (Aqua) 41 Unit sampah
4. Mayora (Teh Pucuk ( Mayora )  sejumlah 38 unit sampah
5. Indofood (Pop Mie dan Indomie)  sejumlah 27 Unit Sampah
6. Incasi Raya (Minyak Goreng dalam kemasan)  sejumlah 20 Unit sampah

WhatsApp Image 2022-05-18 at 09.42.14

jenis produsen ini sampahnya mendominasi sampah plastik di Sungai Batang Arau. Kegiatan audit ini bertujuan mengetahui produsen sampah plastik yang banyak memberikan kontribusi sampah di muaro Batang Arau Kota Padang dan menuntut tanggung jawab dari produsen sampah plastik untuk dapat ikut memastikan produk yang mereka hasilkan tidak merusak lingkungan. Tanggung jawab tersebut biasa disebut Extended Producers Responsibility (EPR). EPR Secara umum digambarkan sebagai kebijakan pencegahan polusi dengan menuntut tanggung jawab hasil produksinya saat telah menjadi sampah.


selanjutnya ada sampah organik seperti, sabut kelapa, ranting-ranting kayu, balok kayu, feses serta bangkai ikan. selanjutnya ada juga sampah lain yang tidak bermerk seperti tas kresek, sedotan, tas plastik bening, Styrofoam, botol beling, tali rafiah, sak dan beragam jenis sandal.

merujuk kepada UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Ayat 18 dijelaskan  bahwa Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. selain itu merujuk kepada PP  81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bahwa Produsen wajib melakukan pendauran ulang sampah dengan: a. menyusun program pendauran ulang sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya; b. menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang; dan/atau c. menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang.


WALHI Sumbar menuntut agar (1) produsen harus mempertanggungjawabkan kemasan produknya agar tak berakhir menjadi sampah dan pada akhirnya mencemari lingkungan, (2) menuntut produsen agar meredesign kemasannya menjadi kemasan yang ramah terhadap lingkungan (3) menuntut pemerintah Kota Padang dan Provinsi Sumbar agar menerbitkan regulasi terkait pengelolaan dan pengurangan timbunan sampah plastik khususnya di DAS Arau.