Salam Adil dan Lestari
WALHI Sumatera Barat dan ESN Mendesakkan Regulasi Larangan Plastik Sekali Pakai dan Implementasi EPR
Kolaborasi WALHI Sumatera Barat dan Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) Melakukan kegiatan Uji Kualitas air di Batang Arau dan Batang Kuranji yang merupakan sungai di Kota Padang yang memiliki hulu di Kawasan Bukit Barisan dan bermuara di kawasan Gunung Padang. Sungai ini melewati kawasan pertambangan Semen, Pabrik, pemukiman hingga pelabuhan, Bahkan Batang Kuranji Memiliki Peran Vital karena digunakan sebagai bahan baku PDAM Kota Padang. Kegiatan dimulai dengan pengambilan sampel air sungai, lalu di analisis dengan 14 parameter kualitas air.
Penelitian tentang Mikroplastik di Padang dan Pariaman bertujuan untuk Mengetahui kualitas air dan kandungan mikroplastik yang berada di Sungai Batang Arau. Pengambilan sample air dilakukan pada Selasa-Rabu 10-11 Mei 2022. “Hasil Analisis menunjukkan bahwa beberapa parameter kualitas air di Sungai Batang Arau telah melewati baku mutu, diantaranya adalah Phospat 0,45 ppm yang telah melampaui hingga 300% dari baku mutu, Klorin Bebas 0,1 ppm diantaranya adalah Phospat 0,45 ppm yang telah melampaui hingga 300% dari baku mutu, dan Besi 0,39 ppm” ungkap Andre Bustamar, Lebih lanjut Koordinator Riset WALHI Sumbar ini menyatakan bahwa Tingginya kadar Klorin dan Phospat bisa berasal dari aktifitas industri dan Limbah Domestik.
Selain mengukur kualitas air, tim juga melakukan analisis untuk melihat kandungan mikroplastik didalam air dengan menggunakan mikroskop. Dari hasil analisis didapatkan bahwa di aliran Batang Arau yang berada di Kelurahan Ganting mengandung 110 mikroplastik per 100 liter air dan di Muara Batang Arau Mengandung 410 mikroplastik per 100 liter air.
Selanjutnya, tim melakukan Brand Audit atau audit merk sampah plastik sekali pakai yang menjadi pencemar di Sungai Batang Arau. Hasil dari audit didapatkan bahwa Unilever (Rinso, Sunsilk , Pepsodent, Tresemme , Clear , Danone (AMDK Aqua) Coca-Cola (Sprite dan Coca Cola) Mayora (Teh Pucuk ( Mayora ) Indofood (Pop Mie dan Indomie) WingsFood (Ale-ale dan Mie sedang) Frisianflag (susu sachet) Unicharm (Mamypoko).
“8 jenis produsen ini sampahnya mendominasi sampah plastik di Sungai Batang Arau. Kegiatan audit ini bertujuan mengetahui produsen sampah plastik yang banyak memberikan kontribusi sampah di perairan Padang dan menuntut tanggung jawab dari produsen sampah plastik untuk dapat ikut memastikan produk yang mereka hasilkan tidak merusak lingkungan. Tanggung jawab tersebut biasa disebut Extended Producers Responsibility (EPR)” Ungkap Andre Bustamar, lebih lanjut Koordinator Riset WALHI Sumbar ini menjelaskan bahwa EPR Secara umum digambarkan sebagai kebijakan pencegahan polusi dengan menuntut tanggung jawab hasil produksinya saat telah menjadi sampah.
“Sampah lain yang tidak bermerk jumlahnya 60% dibanding sampah bermerk seperti tas kresek, sedotan, tas plastik bening, Styrofoam, botol beling, tali rafiah, sak dan beragam jenis sandal” Ungkap Andre Selain melakukan pengujian di Sungai Batang Arau, tim juga akan melakukan pengujian kualitas air dan mikroplastik di Sungai Batang Kuranji yang merupakan sumber air irigasi dan PDAM Kota Padang yang menurut Hasil Penelitian Farhan Hanieve, Budhi Primasari, MSc dan Yommo Dewilda MT (Teknik Lingkungan Universitas Andalas ) mengandung mikroplastik 1670-10.000/m3 air. Timbulnya mikroplastik di Batang Arau dan Batang Kuranji bersumber dari : Timbulan sampah liar di tepi sungai dan di dalam badan air sungai, karena tidak tersedianya sarana tempat sampah yang memadai yang seharusnya dibangun oleh Pemkot Padang.
Limbah domestic dari kegiatan Mandi dan cuci rumah tangga yang tidak diolah. 98% jenis mikroplastik yang ditemukan adalah jenis Fiber atau benang yang berasal dari polyester atau bahan pakaian yang di laundry Sumber lain berpotensi datang dari Mikroplastik di Udara.
Mikroplastik ancam kesehatan manusia
Mikroplastik adalah serpihan plastik berukuran kurang dari 5 mm yang berasal dari hasil fragmentasi atau terpecahnya plastik-plastik ukuran besar seperti tas kresek, sedotan, sachet, popok dan bungkus plastik atau peralatan terbuat dari plastik yang menjadi sampah dan terbuang di media air atau media lingkungan lainnya. Proses pecahnya plastik ukuran besar menjadi ukuran kecil disebabkan oleh radiasi sinar matahari, pengaruh fisik gerakan atau arus air.
Mikroplastik masuk kategori senyawa penganggu hormon karena dalam proses pembuatan plastik ada banyak bahan kimia sintetis tambahan dan sifat mikroplastik yang hidrofob atau mudah mengikat polutan dalam air. " Mikroplastik yang masuk dalam air akan mengikat polutan di air seperti logam berat, pestisida, detergen dan bakteri patogen, jika mikroplastik tertelan manusia melalui ikan, kerang dan air maka bahan polutan beracun akan berpindah ke tubuh manusia dan menyebabkan gangguan hormon," ungkap Prigi Arisandi.
Pemkot Padang harus mengendalikan timbulan sampah di Batang Arau dan Batang Kuranji dengan membuat Regulasi larangan penggunaan plastik sekali pakai seperti styrofoam, tas kresek, sedotan, botol plastik, sachet dan popok. “Pemkot Padang harus mengkaji Ulang Perda tentang pengelolaan sampah, karena sudah tidak relevan dan kurang disosialisasikan kepada masyarakat, apalagi saat ini sudah diketahui ada kontaminasi mikroplastik di perairan Padang,” Ungkap Prigi Arisandi, peneliti Tim Ekspedisi Sungai Nusantara. "Industri harus meredesign bungkus yang mereka gunakan agar bisa dipakai berulang kali atau menyediakan depo-depo refill dan mereka harus ikut mengelola sampah bungkus yang kini membanjiri " Tutup Prigi Arisandi.
Apa yang sebaiknya dilakukan pemerintah, khususnya pemerintah kota Padang :
Menjadi Teladan, Pemkot memberikan teladan dalam perubahan perilaku pengurangan Plastik sekali Pakai (PSP) dalam setiap kegiatan Pemkot dan yang mendukung pemilahan dan pengolahan sampah organik.
Produk Kebijakan, pemkot/pemda daerah menyusun Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan sampah dan menerapkan sebagaimana mestinya, terutama Regulasi pengurangan PSP (tas kresek, Sachet, Styrofoam, Botol air minum dalam kemasan/AMDK, popok dan sedotan)
Penegakan, perda yang sudah ada, wajib ditegakkan dengan memberlakukan insentif dan disinsentif.
Penerapan RTPS, Pemkot Padang membuat dan menerapkan Rencana Teknis Pengelolaan Sampah (RTPS) di masing-masing daerah (seperti kelurahan atau desa.
Fasilitas , Pemkot Padang menyediakan fasilitas/ infrastruktur pengelolaan sampah khususnya pengelolaan sampah organik.
Kapasitas Pengolahan, Pemkot Padang meningkatkan kapasitas pengolahan sampah organik di tingkat wilayah.
Kerjasama & Pembinaan, Pemkot Padang melakukan kerja sama dan pembinaan bagi usaha- usaha informasi pengolahan sampah organik.
Mendukung Kampanye Zero Waste, mendukung kampanye pengurangan dan pengelolaan sampah secara instensif kepada masyarakat.
Mendorong Produsen yang menghasilkan sampah untuk implementasi EPR dan Redesign Packaging produk sehingg tidak menimbulkan sampah jenis residu seperti sachet yang tidak bisa di daur ulang.