Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam HIPEMARATU, himpunan pemuda dan mahasiswa ranah batahan bersatu mendatangi kantor bupati pasaman barat. kegiatan ini merupakan bentuk aksi damai yang dilakukan para pemuda dan mahasiswa secepatnya mengeluarkan surat pemberhentian segala aktivitas tambang dan seluruh kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di hulu sungai batang batahan dan batang taming.
Dalam aksi yang dilakukan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam HIPEMARATU di halaman kantor bupati pasaman barat ini mengungkapkan dan mengutarakan beberapa hal, yaitu :
1. Meminta kepada bupati pasaman barat untuk secepatnya mengeluarkan surat pemberhentian segala aktifitas tambang dan seluruh kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di hulu sungai batang batahan dan sungai batang taming.
2. Mendesak bupati pasaman barat dan pihak berwajib membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi, terkait dugaan aktivitas tindak pidana illegal logging dan illegal mining yang belakangan ini marak terjadi dihulu sungai batang batahan dan batang taming.
3. Meminta kepada bupati pasaman barat dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak, aktor-aktor atau dalang dari dugaan aktivitas tindak pidana illegal logging dan illegal mining yang berada di hulu sungai batang batahan dan batang taming berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Mendesak bupati pasaman barat dan pihak yang terlibat dalam dugaan aktivitas tindak pidana illegal logging dan illegal mining untuk membayar ganti rugi materil dan biaya pemuliham lingkungan serta aliran sungai kepada masyarakat yang terdampak sesuai pasal dan undang-undang yang berlaku.
5. Meminta kepada bupati pasaman barat untuk menerbitkan surat pemberhentian aktivitas dugaan illegal logging dan illegal mining yang ada di ranah batahan khususnya dan di kabupatem pasaman barat pada umumnya.
6. Mendesak bupati pasaman barat agar memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk menahan, mengambil alih atau menangkap alat yang beroperasi di hulu sungai batang batahan dan sungai batang taming dan di proses sesuai peraturan yang dibuat oleh masyarakat setempat.
7. Jika dalam waktu 7 x 24 jam tuntutan kami tidak di tindak lanjuti, maka masyarakat akan melakukan tindakan sesuai peraturan atau hukum yang di buat dan berlaku di masyarakat.