Salam Adil dan Lestari !!!
Pada hari Kamis, 25 Januari 2024 Aliansi Masyarakat Selamatkan Pohon Sumatera Barat yang terdiri dari berbagai lembaga, diantaranya WALHI Sumbar, PBHI Sumbar, LBH Padang, Mahasiswa Fakultas SIPOL UMSB, Sosiologi UNP, Sosiologi Unand, Pertanian Unand melakukan kegiatan pencabutan paku yang ada pada Pohon di sekitar jalan yang ada di Kantor BAWASLU Sumbar. Kegiatan ini merupakan aksi ke 3 yang sebelumnya dilakukan di Kawasan wisata Pantai Padang dan Jalan Hamka di Depan Kampus UNP Air Tawar. Kegiatan ini merupakan bentuk keprihatinan masih banyaknya caleg yang menempelkan wajahnya pada pohon dengan cara dipaku.
Lokasi ini dipilih karena dekat dengan kantor BAWASLU sebagai badan yang memiliki wewenang dan menindak pelanggaran pemilu. Kegiatan ini dilakukan di Jalan Jakarta, Kelurahan Ulak Karang Selatan dengan total panjang 656 meter serta Jalan Pramuka dengan total panjang 504 Meter. Kegiatan ini dilakukan dengan mencabut APK serta melepaskan paku dari batang pohon yang berada pada sisi jalan tersebut. Panjang dari paku bervariasi mulai dari 2 - 5 Inchi dengan berat 1 Kg. Jenis Pohon yang dipaku diantaranya Pohon Kamboja, Mahoni, Pinus, pinang, bayur.
Temuan Aliansi bahwa sebagian pohon yang dipaku mengalami kerusakan bahkan diantaranya mati. Sementara Total seluruh Alat peraga kampanye dan bahan kampanye pemilu yang berhasil dicabut berjumlah sekitar 500 lembar lebih dari berbagai caleg yang berasal dari Kota Padang, DPD,DPRD Kota Padang, DPR Sumbar, dan DPR RI.
Selanjutnya Aliansi mendatangi kantor Bawaslu Sumatera Barat yang beralamat di Jl. Pramuka Kec. Padang Utara, Kota Padang. Pada saat itu tidak ada 1 pun komisioner yang berada di kantor, Aliansi bertemu dengan staf Bawaslu Sumatera Barat bernama Afral. Saat pertemuan Aliansi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kekecewaan atas lambatnya langkah langkah yang oleh Bawaslu Sumatera Barat sebagai lembaga yang bertindak sebagai pengawas setiap tahapan Pemilu dalam mencegah menanggulangi alat Peraga Kampanye yang dipasang pada tempat yang dilarang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Terakhir, Aliansi menyerahkan surat somasi Pertama perihal Tindakan sewenang-wenang Pemakuan Pohon oleh Calon Legislatif. Selain surat somasi APK yang telah dicabut dari pohon sebanyak 500 lembar serta paku seberat 2 kg diserahkan kepada Bawaslu Sumbar. Bila bawaslu tidak merespon dan menanggapi dalam waktu 2 x 24 Jam, maka Aliansi akan mengambil langkah-langkah hukum seperti gugatan citizen lawsuit terhadap perusakan pohon yang sistematis ini.
Mari peduli terhadap pohon pelindung yang ada disekitar kita. Pohon menghasilkan udara bersih dengan cara menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen bagi manusia.
Narahubung
Dedi Panglima (0812 7060 1312)
Adam (0812 88202488)
Jalal (0821 4457 3787)