25th WALHI SUMATERA BARAT

Pondok Belajar Pangan Berkelanjutan

WALHI Sumatera Barat adalah organisasi advokasi lingkungan hidup yang telah mencapai usia 25 tahun, yang beranggotakan 11 organisasi dari unsur organisasi non pemerintah dan organisasi pencinta alam. Sejak 1996 hingga saat ini, aktif mewujudkan upaya penyelamatan dan pemulihan lingkungan hidup di Sumatera Barat.

WALHI Sumatera Barat terus mendorong terwujudnya pengakuan hak atas lingkungan hidup, hak kelola rakyat, dilindungi serta dipenuhinya hak asasi manusia sebagai bentuk tanggung jawab negara atas pemenuhan sumber-sumber kehidupan rakyat.

Memasuki usia perak ini, WALHI Sumatera Barat melahirkan sebuah wadah tempat belajar bersama tentang pertanian berkelanjutan, pertanian organik, Budi daya ikan air tawar, tanaman pangan, tanaman hias, pupuk organik, pestisida nabati dan eco enzyme.

 

Pondok belajar ini merupakan salah satu tapak jejak pengaplikasian gerakan pertanian berkelanjutan di Kaupaten Solok Selatan, yang dikelola secara kolektif oleh WALHI SUMATERA BARAT dan Lembaga Anggota WALHI SUMATERA BARAT.

 

Pondok ini dikelola Menggunakan prinsip ekologi yang tetap memperhatikan organisme dan lingkungan yang terintegrasi antara produksi tanaman dan Ternak dalam satu kawasan. Yang dicita-citakan dapat menjaga dan meningatkatkan kualitas lingkungan dan sumberdaya alam berdasarkan kebutuhan ekonomi pertanian, memenuhi kebutuhan pangan,  menggunakan sumberdaya yang tersedia di lahan pertanian secara terintegrasi dan memanfaatkan ekosistem pertanian untuk pengendalian hama dan penyakit,menggunakan sumberdaya alam tidak terbarukan dengan sangat efisien, serta yang paling penting dapat menjadi contoh untuk lahan pertanian ideal yang dapat meningkatkan kualitas hidup petani dan masyarakat secara keseluruhan.

 

Pengelolaan Lahan belajar dilakukan berdasarkan :

a.      Konsevasi Tanah dan Air

Lahan dipondok ini akan dikelola dengan prinsip konservasi, yang akan meminimalisir kerusakan dan pengikisan tanah oleh air ( Erosi ), penipisan lapisan efektif perakaran dan lapisan bahan organik tanah, serta hilangnya unsur hara dari pencucian atau terangkut oleh panen.

 

b.      Pemanfaatan Bahan Organik

Bahan organik terutama yang berasal dari pupuk kandang umumnya mengandung Corganik dan hara-hara lain seperti N, P, K cukup tinggi serta KTK sangat tinggi sehingga akan meningkatkan penjerapan hara sehingga hara tidak mudah hilang serta mempunyai kemampuan memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah. Dengan demikian pengaruh positif dari bahan organik dapat meningkatkan produktivitas tanah, mengendalikan erosi dan meningkatkan hasil tanaman di lahan belajar.

 

c.      Pemupukan berimbang

Pemupukan berimbang dilakukan berdasarkan kebutuhan hara tanah yang didapatkan dari analisa visual ataupun analisa laboratorium untuk dapat menutupi atau menunjang kebutuhan hara yang belum dapat dipenuhi oleh pupuk organik yang melapuk perlahan ( Slow Release ), pemupukan yang dilakukan secara teliti ini akan dapat menghemat input dari pupuk yang terbuang sia-sia, memelihara kesuburan fisika-kimia tanah, dan memperlambat degradasi tanah intensif.

 

d.      Pemberian Mulsa

Pemberian Mulsa akan efektif untuk mempertahankan kelembaban tanah serta meredam energi kinetik air hujan, sehingga mencegah dispersi tanah. Selain itu juga dapat menjadi filter tanah yang sudah terlarut saat terjadi aliran permukaan serta mengurangi laju aliran permukaan. Pemberian mulsa organik juga merupakan salah satu input organik yang nantinya akan menghasilkan hara sesuai dengan jenis mulsa.

 

e.      Integrasi Tanaman semusim dan Tanaman tahunan

penerapan integrasi ini akan menguntungkan bagi tanah dan petani karena akan mempunyai jenis tanaman yang beragam, yang akan menjadikan sumber ekonomi dilahan pertanian beragam, lahan memiliki kanopi berstrata, lahan memiliki strata akar, dan juga akan memanfaatkan tanah secara maksimal dengan tetap mempertimbangkan persaingan cahaya, hara dan persaingan simbiosis yang akan terjadi.

 

f.       Integrasi Tanaman dan ternak

Upaya peningkatan produktivitas lahan melalui konservasi tanah dan air serta pemanfaatan bahan organik akan semakin berarti apabila diintegrasikan dengan usahatani ternak, karena dalam implementasinya konservasi lahan dan air akan terjamin keberlanjutannya jika diintegrasikan dengan ternak.

 

g.      Penerapan Periode tanam Legum dan Bera

Penerapan Periode tanam legum merupakan upaya dari semi pemulihan tanah setelah diintensifikasi dengan tetap menutupi tanah dengan tanaman yang memiliki kerapatan tinggi dan simbiose antara tanaman dengan mikrobia tanah (nitrogen fixing bacteria) sehingga dapat memperbaiki kesuburan tanah.

 

Penerapan Bera merupakan Usaha pengistirahatan tanah secara total pada periode tertentu, dengan memberi input organik serta menutupi tanah dengan mulsa organik ( untuk mengurangi oksidasi pada tanah karena tanah sedang tidak ditanami ) sekaligus masa inkubasi input organik yang telah diberikan sehingga saat akan ditanam telah berangsur melapuk dan tanah tidak dalam keadaan haus karena telah mengalami masa perbaikan dan istirahat.

 

h.      Peningkatan Kapasitas Kelembagaan

Penerapan cita-cita diatas akan sangat membutuhkan komitmen dan dukungan oleh banyak pihak, baik WALHI SUMATERA BARAT dan Lembaga Anggota, serta Masyarakat dan Pemerintaha Setempat. Perlu proses belajar bersama untuk mencapai cita-cita yang pertanian berkelanjutan dikabupaten solok selatan, sehingga perlu penguatan, peningkatan dan pengembagan kapasitas kelembagaan terutama di sektor pertanian.

 

Pengembangan kelembagaan merupakan suatu proses Upgrading dimaksudkan untuk mendorong proses perubahan dan diarahkan pada upaya peningkatan kapasitasnya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan para anggotanya. Kapasitas kelembagaan kelompok tani diperlukan dalam rangka membantu petani memecahkan permasalahan yang dihadapi. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan kapasitas kelembagaan antara lain melalui: (i) peningkatan dukungan penyuluhan, (ii) peningkatan kapasitas petani melalui berbagai kegiatan dan pelatihan, serta (iii) peningkatan partisipasi petani dalam kelembagaan usaha tani.