Kurang lebih 1500 orang Masyarakat Pigogah Patibubur kenagarian Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat sudah melakukan aksi demonstrasi selama 5 hari berturut-turut terhitung dari Senin 31 Juli sampai Jumat 4 Agustus 2023 di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat.
Namun hingga sabtu 5 Agustus 2023 masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi masih bertahan di mesjid raya sumbar, sebagai tempat untuk beristirahat, agar dapat kembali melakukan aksi demonstrasi pada hari senin 7 Agustus 2023, karena Gubernur Sumbar masih belum bersedia menemui, mendengar, dan memberikan solusi terhadap massa aksi (masyarakat Pigogah Patibubur) yang terancam kehilangan lahannya karena rencana proyek strategis nasional yang luas konsesinya mencapai 30.000 Ha yang diusulkan Gubernur di ruang kelola wilayah masyarakat tersebut.
Sabtu 5 Agustus 2023 Pada pukul sekitaran 10.30 WIB wakil bupati Pasaman Barat beserta kepolisian yang diperkirakan mencapai 200-300 personel kepolisian datang menemui masyarakat Air Bangis yang tengah beristirahat di Mesjid Raya Sumbar, wakil bupati Pasaman Barat menegosiasikan untuk perwakilan masyarakat beraudiensi dengan Gubernur Sumatera Barat.
Masyarakat menyepakati, perwakilan masyarakat untuk beraudiensi dengan Gubernur Sumbar, dan menyepakati akan menentukan sikap (apakah akan pulang kembali ke air bangis atau masih bertahan di mesjid raya sumbar dan aksi dilanjutkan kembali di hari senin) setelah ada hasil audiensi dengan gubernur sumbar.
Sekira pada pukul 14.30 wib perwakilan masyarakat pergi berdialog dengan gubernur sumbar yang dihantar dengan bus yang telah disediakan, masyarakat selebihnya menunggu di pelantaran masjid raya sambil melantunkan sholawat dan zikir sambil menunggu kepulangan tim perwakilan yang ke Gubernur, namun sekira pukul 15.25 gerombolan polwan brimob mendekati masyarakat yang sedang bersolawat dan meminta masyarakat untuk berhenti dan mengemaskan barang²nya untuk segera dihantar balik le pasaman barat dengan gaya arogansi dan mendekati masyarakat yang berkerumun membuat masyarakat ketakutan dan berlari kedalam mesjid.
Disaat himbauan dari pihak keamanan tersebut, salah seorang PBH dari LBH Padang (calvin) berniat untuk menegosiasikan agar menunggu dulu perwakilan yang sedang berdialog dengan gubernur sumbar. Namun belum sempat menyampaikan negosiasi terrsebut, PBH dari LBH Padang (calvin) lansung di piting dari belakang dan dibawa ke mobil kepolisian yang ada di mesjid raya, dalam proses menuju mobil calvin mendapat kekerasan dari kepolisian berupa di pukuli di bagian muka, badan dan lengan sebelah kiri di putar kebagian belakang.
Seorang PBH LBH Padang lainnya yang bernama adrizal (advokat) mencoba untuk menenangkan situasi , namun adrizal juga lansung di lakukan pemiting dan didorong bukan hanya itu adrizal mendapat tindakan represif dari kepolisian hingga pemukulan di bagian kepala dan badan saat hendak di masukan kedalam mobil.
Alfi (advokat) PBH LBH Padang lainnya juga di tangkap, setelah mengambil dokumentasi kejadian didatangi oleh 3 orang polisi yang memaksa untuk mengapusnya, lalu alfi mempertanyakan "atas dasar apa kepolisian memaksa menghapus dokumentasi aktifitas kepolisian di ranah publik?" Polisi tanpa mengindahkan pertanyaan tersebut langsung mengangkut paksa dari lantai dua mesjid raya sumbar, saat penangkapan alfi juga mendapat pemukulan oleh kepolisian di bagian kepala, perut dan beberapa tendangan pada bagian kaki.
Dengan waktu singkat sudah banyak yang tertangkap dan diamankan pihak kepolisian baik dari pendamping (LBH Padang), masyarakat dan mahasiswa.
Ranti (Advokat) yang sedang berkerumun dengan masa dipertanyakan statusnya, dan sudah menyebutkan bahwa ia seorang Advokat tapi tidak digubris menganggap bagian dari mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi dan langsung diangkut tampa tuduhan yang jelas
Hingga magrib dengan total 17 orang diantaranya 7 orang PBH LBH Padang, 4 orang mahasiswa, 5 orang masyarakat, 1 orang PBH PBHI diamankan di Polda sumbar.
Bahwasannya terhadap ke 17 orang diperiksa dan dimintai keterangan hingga pukul 03.00 dini hari, dan belum kunjung boleh dilepaskan sehingga terpaksa 17 (18 orang yang ditambah 1 orang advokat pendamping/PH) tidur seadanya, malah tidak diberikan tempat yang layak untuk istirahat.
Ketika Tim PH mempertanyakan kepada pihak penyidik pembantu tsb alasan kenapa tidak kunjung dilepaskan, mereka hanya bisa menjawab bahwa 17 orang tsb diamankan 1×24 jam dan meminta kami menunggu. Hingga Pukul 07.40 WIB (pada saat kronologi ini dikirimkan), semuanya masih diamankan di lantai 3 Polda Sumbar.